Mon. Aug 10th, 2026

Warga Perum Korpri Loa Bakung Tak Kunjung dapat Status SHM, Tanggung Jawab Siapa?

Salah satu spanduk yang dibentangkan di wilayah Perumahan Korpri Loa Bakung oleh Warga |

SAMARINDA, IKNPOST.ID| Persoalan status tanah seluas 5.180 meter persegi yang ditempati warga Perum Korpri Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda sudah 10 tahun bergulir di ranah Legislatif (DPRD Kaltim) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun hingga hari ini keinginan warga, agar status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) belum juga membuahkan hasil. Untuk diketahui, Warga Perum Korpri Loa Bakung Sungai Kunjang Samarinda melalui PT. Semanggi Sarana Real Estate selaku developer membeli dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR). Sedangkan developer hanya meminjam tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pinjam pakai dengan nomor berita acara :011/8002/BUPVI/2006 tanggal 30 Oktober 2016 dengan luas tanah 5.180 meter persegi. Berbagai upaya dilakukan warga Perum Korpri, termasuk menemui Gubernur Kaltim. Jika hingga hari ini status tanah menggantung dengan “predikat” HGB, siapa yang harus bertanggungjawab di balik masalah ini, developer atau pemerintah daerah? Kemudian apakah benar bahwa, pembelian rumah dengan pihak PT. Semanggi selaku developer tidak hanya sebatas bangunan saja, namun juga berikut tanahnya.Akta jual beli dengan PT. Semanggi melalui Bank Tabungan Negara (BTN).

Berita Terkait:

Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim melalui lintas komisi pembidangan serius membahas masalah ini sejak 10 tahun lalu bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tetapi selalu terbentur dengan regulasi dan belum mendapat lampu hijau dari kementerian terkait. Hari ini, Senin (10/8/2026), DPRD Kalimantan Timur kembali membahas masalah tersebut. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, telah mengirim surat kepada komisi pembidangan.

“Sebagaimana surat Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP) nomor : 08/PWLBP/SMD/VI/2026 tanggal 0S Juni 2026 perihal Audience /Bertatap Muka, serta menindaklanjuti surat Komisi Il DPRD Provinsi Kalimantan Timur nomor : 106/Kom-II/DPRD/VIII/2026 tanggal 05 Agustus 2026 perihal Permohonan Audiensi Komisi Il DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Berkaitan hal tersebut, agar Saudara dapat menghadiri Audiensi DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dilaksanakan Senin, 10 Agustus 2026. Agenda Membahas Status Hak Guna Bangunan (HGB) Perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda Ditingkatkan Menjadi Hak Milik,” jelas Hasanuddin Mas’ud melalui surat Nomor 1 400.14.6/11I-2066/Set.DPRD yang ditujukan pada pimpinan komisi I,II dan III.

Baca juga: Temui Massa Aksi Perumahan Loa Bakung, Gubernur Kaltim Janji Kaji dan Konsultasi ke Mendagri

Untuk diketahui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyatakan status tanah di Perum Korpri Loa Bakung itu adalah pinjam Pakai dengan Nomor berita acara :011/8002/BUPVI/2006 tanggal 30 Oktober 2016 dengan Luas tanah 5.180 meter persegi. Temuan BPK ini tertuang dalam Pemeriksaan atas LKPD tahun 2006 Nomor :16/LKPD-prov/VIII/2007 tanggal 1 Agustus 2007. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *