Item Pengeluaran lain-lain belasan milyar belum jelas peruntukan dan manfaatnya

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara memiliki bank dengan permodalan bersumber dari APBD, Bank itu bernama Bankaltimtara. Dalam melaksanakan operasional bank “berplat” merah ini tentu ada Beban Gaji dan Tunjangan. Pada tahun 2025 total beban gaji dan tunjangan tercatat sebesar Rp619.830.692.877, dari item beban gaji dan tunjangan itu yang menjadi perhatian adalah poin ke 12 yaitu Lainnya sebesar Rp14.298.051.510. untuk tahun anggaran 2025 dan
Rp14.039.366.538 (tahun 2024). Apakah poin tersebut masuk dalam beban gaji dan tunjangan atau masuk katagori apa?, mengingat semua rincian beban gaji dan tunjangan sudah disebutkan.
Mantan aktivis pengiat anti korupsi yang juga salah satu praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu SH. meminta pihak Bankaltimtara menjelaskan hal itu keruang publik.
Menurut Jumintar, Pada umumnya, Laporan Keuangan Tahunan Perbankan di Indonesia mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku, regulasi ketat dari otoritas moneter, serta pengawasan sektor jasa keuangan seperti OJK.
“PT. BPD Kaltimtara sebagai satu entitas Perusda atau BUMD Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bergerak dibidang Perbankan. Sebagai lembaga jasa keuangan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, BPD Kaltimtara wajib tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku untuk perbankan,” ujar Jumintar dalam siar pers yang diterima media ini Minggu (27/9/2026).
Lanjutnya, dalam membuat laporan keuangan pada tahun 2025, maka PT. Bank Kaltimtara harus mengacu dan bersandar pada aturan ketat dari otoritas keuangan tertinggi terkait transparansi kinerja, seperti Persyaratan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK), Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) / Surat Edaran Jasa Kuangan (SEOJK) tentang Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional, sebagai Pedoman teknis penyusunan standar akuntansi keuangan perbankan BPD yang diselaraskan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis IFRS. Selain daripada aturan diatas, PT.Bankaltimtara selaku perusahaan daerah harus tunduk pada UU tentang Pemerintah Daerah dan aturan turunannya, serta Peraturan Daerah Provinsi Kaltim yang mengatur tentang Perusda atau BUMD, yang mana pada pokoknya berkaitan dengan kewajiban dan kepatuhan Perusahaan Daerah dalam Membuat Laporan Keuangan Tahunan kemudian disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada Kepala Daerah atau Pemerintah Daerah.
Beberapa waktu lalu ditahun 2026, kami melihat pemberitaan terkait penyampaian laporan keuangan Provinsi Kalimantan Timur dalam sidang Paripurna DPRD Kaltim, dimana dalam laporan keuangan tersebut, Pemerintah Provinsi kalimantan timur menyampaikan laporan keuangan PT. BPD Kaltimtara, yang menjadi menarik perhatian kami yakni dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasi (Lanjutan) tanggal 31 Desember 2025 tersebut pada sub bagian ke 39 tentang Beban Gaji dan Tunjangan terdapat 12 Item rincian biaya untuk tahun 2025 dan tahun 2024 yang dikeluarkan PT. BPD Kaltimtara untuk keperluan Gaji & Tunjangan meliputi, yakni :
- Gaji dan upah sebesar Rp197.073.144.018 —- (2024: Rp183.316.958.017);
- Tunjangan sebesar Rp185.473.236.471 —- (2024: Rp177.799.874.089);
- THR & cuti tahunan sebesar Rp61.586.655.202 —- (2024: Rp63.398.594.159);
- Kesejahteraan pegawai sebesar Rp51.639.901.671 —- (2024: Rp74.682.331.923);
- Uang makan sebesar Rp33.323.087.126 —- (2024: Rp30.392.153.988);
- Imbalan kerja sebesar Rp25.871.273.813 —- (2024: Rp42.119.432.794);
- Pendidikan & pelatihan sebesar Rp23.858.779.102 —- (2024: Rp28.487.297.882);
- Uang pengganti kesehatan sebesar Rp19.843.901.672 —- (2024: Rp18.006.669.248);
- Honorarium dewan pengawas sebesar Rp3.947.656.528 —- (2024: Rp6.377.607.797);
- Bonus & penghargaan sebesar Rp2.170.208.168 —- (2024: Rp38.861.308.114);
- Uang pengganti pakaian dinas sebesar Rp744.797.596 —- (2024: Rp975.100.057);
- Lainnya sebesar Rp14.298.051.510 —- (2024: Rp14.039.366.538).

” Akan tetapi, menjadi pertanyaan bagi kami dari item Beban Gaji dan Tunjangan tersebut yaitu pengeluaran pada item ke “12” yakni item lainnya sebesar Rp14.298.051.510 (empat belas milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh satu ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang mana tahun 2024 juga terdapat pengeluaran yang sama dengan besaran sedikit lebih kecil yaitu : Rp14.039.366.538,- (empat belas milyar tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah). Dalam pemberitaan yang kami maksud, tidak terdapat penjelasan atas pengeluaran lain-lain yang besarannya belasan milyar tersebut, artinya pengeluaran sebesar itu tidak jelas peruntukan dan manfaatnya,” tegasnya
Bahwa secara hukum, Dalam standar akuntansi perbankan, tidak dibenarkan mencantumkan pos “Lain-lain” (seperti Aset Lain-lain atau Liabilitas Lain-lain) dalam jumlah material tanpa memberikan penjelasan atau rincian di dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan pedoman akuntansi perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan keuangan harus menyajikan informasi yang transparan dan relevan bagi pengguna. Apabila menyandingkan catatan atas laporan keuangan yang disajikan oleh BPD KALTIMTARA kemudian disampaikan oleh kepala daerah pada paripurna di DPRD KALTIM dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka laporan tersebut menurut hemat kami menyalahi aturan hukum dan tidak sesuai dengan PSAK maupun POJK/SEOJK. Item tersebut semestinya dipertanyakan secara mendalam oleh Anggota DPRD Kaltim baik saat Sidang paripurna agar diperoleh penjelasan kemana peruntukan uang rakyat atau negara sebesar belasan milyar tersebut.
” Bank Kaltimtara maupun Gubernur Kaltim harus menjelaskan kepada publik kaltim serta harus mempertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral uang rakyat atau negara sebesar Rp14.298.051.510 (tahun 2025) dan Rp14.039.366.538 (tahun 2024) tersebut, jika dibiarkan item “Lain-lain” dalam jumlah besar tersebut tanpa penjelasan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif terhadap PT. Bankaltimtara seperti :
1.Opini Audit Buruk, Auditor independen dapat memberikan opini modifikasi (seperti Opini Wajar dengan Pengecualian) jika menemukan saldo signifikan yang tidak jelas asal-usulnya;
2.Sanksi Regulator: OJK dapat memberikan teguran atau sanksi administratif karena bank dianggap tidak menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance);
3.Indikasi Fraud: Item “Lain-lain” yang tidak transparan menjadi area berisiko tinggi yang patut dicurigai sebagai tempat penyembunyian transaksi bermasalah atau kerugian.
Jumintar memberikan Sebuah illustrasi atau gambaran, ibaratnya kita pergi berobat ke sebuah rumah sakit, biasanya kita diserahkan nota pembayaran atau struk pembayaran yang didalamnya diuraikan secara rinci item-item yang harus kita bayarkan barulah kita bisa meninggalkan rumah sakit tersebut, apabila terdapat item biaya dengan bahasa lain-lain, maka patut dan harus kita pertanyakan item tersebut, bila tidak dapat dijelaskan oleh pihak rumah sakit untuk apa biaya yang tertera pada item lain lain itu, dapat dipastikan besaran uang pada item itu di korupsi oleh pihak yang menerbitkan nota pembayaran atau struk pembayaran itu sendiri.
“Oleh karenanya, apabila PT. Bankaltimtara dan Pemerintah Prov Kaltim tidak mampu menjelaskan secara rinci peruntukan uang sebegaimana telah kami sebutkan sesuai Catatan Atas Laporan Keuangan PT.Bank Kaltimtara terkait, bisa saja publik Kaltim menduga aliran dana tersebut sama seperti ilustrasi yang kami sampaikan, dengan harapan Aparat penegak Hukum juga perlu untuk menelusurinya. Jika tidak ingin opini publik kaltim semakin berkembang liar, akan lebih baik bila secepatnya diberikan penjelasan peruntukannya,” pungkas Jumintar.(AZ
