Thu. Oct 22nd, 2026

Praktisi Hukum Sebut Berindikasi “Main Mata”, Anomali Hibah Pemprov Kaltim Terbit SK Sebelum Proposal

Muhajir, S.H.,M.H.

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah temuan melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) memetakan sejumlah anomali dan indikator risiko dalam perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Temuan KPK itu misalnya pada area penganggaran, KPK memetakan sejumlah pola dalam tata kelola hibah, salah satunya terdapat keputusan kepala daerah yang lebih dulu terbit dibandingkan proposal yang diajukan. Atas temuan tersebut, KPK minta pemda melihat dan mengklarifikasi ulang kesesuaian data dan tahapan administrasi hibah, termasuk kemungkinan ketidaktepatan proses input pada SIPD.

KPK juga memetakan adanya duplikasi penerima hibah dengan alamat yang sama pada tahun yang sama, termasuk beberapa penerima dengan nilai hibah identik sebesar Rp180 juta.

Salah satu Praktisi hukum Samarinda berpendapat bahwa pola terbitnya SK mendahului proposal dalam pemberian hibah oleh pemerintah provinsi Kaltim tidak lazim dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan.

“Secara regulasi ini tidak benar, bagaimana mungkin proposal permohonan belum ada sudah muncul penerima hibah dalam SK. Secara prosedur dimulai dengan pengajuan proposal oleh pemohon bantuan hibah, setelah dikaji dan dilihat persyaratannya sudah memenuhi syarat secara aturan baru disetujui dan akan muncul dalam SK.Kalau lebih dulu SK terbit lalu kemudian proposal belakangan menyusul, ini jelas berindikasi “main mata” dan harus diusut,” ujar Muhajir SH.MH. wakil sekretaris Peradi Samarinda pada media ini Selasa (20/10/2026).

Menurut Muhajir, temuan KPK tersebut sebagai petunjuk adanya indikasi sebagian yang tidak benar dibalik pemberian hibah. Pengajuan proposal permohonan merupakan salah satu syarat utama dan kewajiban bagi calon penerima untuk mendapatkan bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proposal permohonan bantuan ditujukan kepada kepala daerah melalui instansi terkait.

” Sekarang kawan – kawan wartawan tinggal menelusuri pihak mana saja yang menerima hibah dengan pola proposal model SK terbit lebih dulu ketimbang proposal permohonan bantuan. Indikasi pola seperti itu sangat kental nuasa permainan dan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau keuangan negara,” pungkasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Samarinda, Rabu (23/9).

Baca juga: KPK Sorot Tajam Anomali Tata Kelola Daerah Pemprov Kaltim

Andy mengatakan, penguatan tata kelola penting dilakukan sejak tahap perencanaan, terlebih dengan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah (pemda). Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat, APBD Pemprov Kaltim 2026 memiliki pendapatan daerah sebesar Rp14,25 triliun dan belanja daerah sebesar Rp15,15 triliun, dengan Rp3,77 triliun di antaranya merupakan belanja barang dan jasa.

“Semakin besar anggaran dan semakin banyak aktivitas pengadaan, semakin penting memastikan setiap tahapannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong pemda tidak hanya melihat prosesnya berjalan, namun apakah sudah benar, wajar, dan sesuai kebutuhan,” ujar Andy dikutip dari kpk.go.id.

Pada area perencanaan, KPK memetakan sejumlah pola pada usulan Pokir DPRD, khususnya pada tahun 2025 dan 2026. Adapun usulan yang melintasi daerah pemilihan (dapil), misalnya saat anggota DPRD dari satu dapil mengusulkan kegiatan yang berlokasi di dapil lain.

KPK juga memetakan adanya perbedaan nilai atau penjatahan alokasi Pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta indikasi metode pelaksanaan Pokir yang mengarah pada skema atau penyedia tertentu pada sejumlah perangkat daerah.

Menurut Andy, pola tersebut perlu diverifikasi agar Pokir tetap bersumber dari aspirasi masyarakat, masuk ke tahapan perencanaan RKPD dan APBD, serta ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan.

“Yang perlu dijaga, bagaimana aspirasi tersebut masuk ke perencanaan berdasarkan kebutuhan yang terukur, lokasi tepat, serta sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Jangan sampai proses perencanaan menjadi pintu masuk intervensi anggaran maupun pengadaan,” kata Andy

Selanjutnya, pada area penganggaran, KPK memetakan sejumlah pola dalam tata kelola hibah, salah satunya terdapat keputusan kepala daerah yang lebih dulu terbit dibandingkan proposal yang diajukan. Atas temuan tersebut, KPK minta pemda melihat dan mengklarifikasi ulang kesesuaian data dan tahapan administrasi hibah, termasuk kemungkinan ketidaktepatan proses input pada SIPD.

KPK juga memetakan adanya duplikasi penerima hibah dengan alamat yang sama pada tahun yang sama, termasuk beberapa penerima dengan nilai hibah identik sebesar Rp180 juta. Pola tersebut perlu diverifikasi guna memastikan penyaluran hibah selektif, berdasarkan kebutuhan, dan bermanfaat jelas.

Dalam hal ini, KPK mendorong Pemprov Kaltim memperkuat verifikasi dan validasi penerima serta mengintegrasikan data hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, termasuk menyelaraskan data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pada sektor PBJ, KPK menemukan sejumlah indikator yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya kesamaan harga penawaran hingga nominal terkecil antarpeserta tender (red flag persekongkolan), pemecahan paket dengan nilai mendekati batas pengadaan langsung, serta penyedia yang menangani banyak paket pekerjaan konstruksi dalam periode yang sama.

Hal ini dinilai perlu segera dibenahi, terlebih berdasarkan Sistem Informasi Pengadaan Secara Utuh dan Terpadu (SiPesut) Biro PBJ Kaltim. Pasalnya, Pemprov Kaltim tercatat memiliki 4.497 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp566,91 miliar per 31 Agustus 2026 – sebanyak 4.435 paket merupakan non-tender senilai Rp266,84 miliar, sementara 62 paket lainnya tender bernilai Rp300,07 miliar.

Belum selesai, pada metode e-purchasing, KPK memetakan kesamaan alamat IP antara pembeli dan penyedia serta anomali waktu transaksi. Pola tersebut merupakan indikator yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.

“Anomali adalah alarm. Saat sistem menemukan pola tidak lazim, pemda harus segera mengklarifikasi dan memperbaiki. Jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah hukum,” jelas Andy.

Untuk itu, KPK mendorong Pemprov Kaltim mengevaluasi metode dan penyedia pengadaan, mengonsolidasikan paket sejenis, memperkuat e-purchasing melalui mini kompetisi, menganalisis harga dan negosiasi, serta memanfaatkan market sounding guna memperoleh gambaran mengenai harga, kapasitas, dan kondisi pasar. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *