
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Rabu, 20 Mei 2026, dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali melakukan penyelamatan keuangan berupa uang tunai sebesar Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
” Dasar dilakukannya Penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dimana Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) Tersangka baik swasta ataupun penyelenggara negara,” jelas Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu (20/5/2026)
Berita Terkait:
- Kejati Kaltim Kembali Tahan 1 Mantan Kadistamben Kukar Tersangka Korupsi JMB Group
- Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Rp214,2 Milyar pada Kasus Pertambangan PT.JMB Group
- Kejati Kaltim Tangkap 3 Mantan Kadistamben Kukar Tersangka Korupsi Pertambangan Batubara
- 2 Eks Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim, Korupsi Hingga Negara Rugi Rp500 Miliar
- Tambah Lagi! Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Direktur Penambang Batubara di Lahan Transmigrasi
- Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor PT.Jembayan Muarabara Group Terkait Dugaan Korupsi
Sebagaimana diketahui sebelumnya Tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan pada hari Rabu tanggal 01 April tahun 2026 mengembalikan lagi sejumlah Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari Tersangka BT sejumlah Rp. 271.450.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), terhadap kerugian keuangan negara yang masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor. (AZ)
