Thu. May 21st, 2026

Kejati Kaltim Kembali Sita Uang Rp57,45 Milyar dari Kass PT.JMB Group

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Rabu, 20 Mei 2026, dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali melakukan penyelamatan keuangan berupa uang tunai sebesar Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).

” Dasar dilakukannya Penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dalam Pelaksanaan Pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dimana Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 7 (tujuh) Tersangka baik swasta ataupun penyelenggara negara,” jelas Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu (20/5/2026)

Berita Terkait:

Sebagaimana diketahui sebelumnya Tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan pada hari Rabu tanggal 01 April tahun 2026 mengembalikan lagi sejumlah Rp. 57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari Tersangka BT sejumlah Rp. 271.450.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), terhadap kerugian keuangan negara yang masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *