Tue. May 19th, 2026

Hakim “Skip” KPK Dalam Sidang Praperadilan Kasus PT.PTB dan KKT, Sudah 2 Kali Tidak Hadiri Sidang

Sidang Praperadilan ARUKKI Perkara Dugaan Korupsi Pungutan Liar PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Nomor Perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN Smr. Senin,(18/5/2026)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sidang Praperadilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan secara materiil atas dua perkara dugaan korupsi besar telah dilaksanakan sidang kedua pada Senin 18 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Samarinda. Namun, kali ini termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tidak menghadiri sidang sehingga hakim tunggal Perkara Praper No.07 (PT. PTB) Agung Prasetyo, SH. MH. memutuskan untuk men-“skip” (mengabaikan) Pihak KPK, karena sudah 2 kali panggilan resmi tidak hadir.

Sedangkan pihak termohon dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur hadir memenuhi panggilan sidang.

Langkah Praperadilan ini diajukan oleh ARUKKI bersama Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm.

Faisal SH.MH dan Achyar Rasyidi, S.H., selaku kuasa hukum ARUKKI, menjelaskan bahwa dua perkara Praperadilan yang disidangkan hari ini adalah Perkara Dugaan Korupsi Pungutan Liar PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Nomor Perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN Smr dengan para Para Termohon Kejaksaan Agung RI Cq Jampidsus (Termohon I), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Cq Aspidsus (Termohon II), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq Pimpinan KPK (Termohon III).

Berita Terkait:

Pokok Perkara Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar berkedok tarif floating crane fiktif oleh PT PTB, yang diperkirakan merugikan perekonomian/keuangan negara hingga mencapai Rp 5,04 Triliun.

Kemudian Perkara Dugaan Korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2026/PN Smr dengan para termohon Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Termohon I), dan Kejaksaan Agung RI Cq Kejati Kaltim Cq Kejaksaan Negeri Balikpapan (Termohon II).

Pokok Perkara dalam Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Terminal Peti Kemas PT KKT di Balikpapan, di mana penyidikannya telah berjalan lebih dari lima tahun tanpa adanya penetapan tersangka.

” Sidang akan dilanjutkan besok Selasa (19/5/2026) agenda jawaban tergugat Kejagung dan Kejati Kaltim. Kami berharap melalui praperadilan ini masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” ujar Faisal di dampingi rekanya Achyar. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *