
JAKARTA, IKNPOST.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin mengamankan Terdakwa Richard Arief Muljadi yang merupakan buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Penangkapan Richard oleh gabungan tim Kejaksaan tersebut dilakukan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat pria berusia 38 tahun tersebut baru kembali dari Singapura
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Humas Kejaksaan.
Terdakwa Kasus Penipuan
Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Mentenga, Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Menurut Kapuspenkum, berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan. Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel.
“Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapuspenkum.
Dengan kembali tertangkapnya buronan Kejaksaan, Kapuspenkum kembali mengingatkan imbauan Jaksa Agung yang meminta seluruh buronan dalam Daftar DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Sementara kepada jajaran Kejaksaan, Jaksa meminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. (Humas Kejaksaan)
