Sukotjo: Akan dilakukan klarifikasi oleh Sekda selaku Pengelola Barang Milik Daerah ke kementerian ESDM

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penjelasan terkait adanya penerimaan hibah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupa aset tanah seluas 2.231.418 m2 atau ± 223,14 Ha dengan nilai Rp116.626.694.000,00 pada tahun 2025. BPKAD berkewajiban melakukan pencatatan administrasi terkait dengan penerimaan hibah berupa aset tanah tersebut.
” BPKAD sebagai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertugas hanya melakukan penertiban administasi keuangan dan aset daerah. Terkait dengan hibah Kementrian ESDM atas tanah eks PT MHU seluas 233 Ha, BPKAD hanya melakukan penertiban administrasi Hibah Tanah dan pencatatan dalam sistem informasi BMD berdasarkan dokumen kepemilikan lahan berikut dengan petanya tanpa melalui cek fisik ke lapangan yang sudah dilakukan oleh pihak terkait,” jelas Sukotjo pada media ini melalui ponselnya Selasa (7/7/2026).
Terkait dengan adanya lubang bekas tambang (void) yang diserahkan kementerian ESDM di lokasi tambang PT.MHU, menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan meminta klarifikasi pada masyarakat terkait keberadaan rumah masyarakat. Namun untuk soal void kurang lebih 25 ha, klarifikasi akan dilakukan sekretaris daerah (sekda) pada Kementrian ESDM.
” Keberadaan Void seluas 25 Ha yang berada di dalamnya atas rekomendasi BPK akan dilakukan klarifikasi oleh Sekda selaku Pengelola Barang Milik Daerah ke kementerian ESDM terkait kewajiban reklamasi atas Void tersebut sedangkan BPKAD diminta untuk mengklarifikasi status bangunan masyarakat yang berada di tanah hibah dari Kementerian ESDM dan menyusun Prosedur Operasional Standar terkait penerimaan Hibah yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
Berita Terkait:
- PT.MHU Diduga Serahkan Bekas Lubang Galian Tambang dalam Pemberian Hibah Aset ke Pemkab Kukar 223.14Ha
- Tidak Berhenti, Kejaksaan Agung Sebut Pihaknya Dalami Alat Bukti Dugaan Korupsi PT. MHU
- Kejagung dan FPHI “Adu” Fakta Hukum di Sidang Prapid Penyelidikan Dugaan Korupsi PT MHU
- Kejagung Tak Hadir di Praperadilan Kasus PT.MHU Dugaan Korupsi Rp9,3 triliun
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tahun 2025 menerima hibah aset tanah seluas 2.231.418 m2 atau ± 223,14 Ha dengan nilai Rp116.626.694.000,00 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tanah tersebut merupakan tanah yang berasal dari perusahaan pertambangan batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Multi Harapan Utama (PT MHU). Hibah tanah tersebut tertuang dalam naskah hibah nomor: 230.BA/BN.07/SJA.3/2024 dan nomor B-1000/BAS.3/032/06/2024 tanggal 14 Juni 2026. Tanah tersebut telah diserahterimakan antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor: B-999/BPKAD/BAS.3/032/06/2024 tanggal 14 Juli 2024.
Hibah tanah tersebut terdiri atas 128 persil tanah yang terletak di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Loa Ipuh, serta terletak di Desa Margahayu. Kementerian ESDM turut menyerahkan dokumen pembayaran ganti rugi tanah, baik asli maupun copy yang dilakukan PT MHU kepada masyarakat. Saat pemeriksaan
fisik lapangan dilakukan untuk mendapatkan foto udara dengan menggunakan drone di kawasan lokasi hibah tanah.
Hasil foto udara kemudian diolah secara geospasial dan diketahui pada tanah yang dihibahkan tersebut menunjukkan bahwa terdapat bekas lubang galian tambang (void) seluas ± 25,95 Ha dan terdapat
bangunan tempat tinggal atau usaha milik masyarakat yang berdiri di atas tanah yang dihibahkan. Hal ini mengakibatkan adanya risiko kewajiban reklamasi belum dilaksanakan yang menjadi beban bagi Pemerintah Daerah serta potensi terjadinya sengketa atas penerimaan aset. Hal ini terungkap dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 yang ditanda tangani dr.Aulia Rahman Basri.M.Kes pada Mei 2026.
Samsir selaku External Relation Superintendent atau Humas (Hubungan Masyarakat) yang dikonfirmasi media ini terkait hal itu belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan dengan alasan bukan bidangnya.(AZ/QR)
