Tue. Jul 7th, 2026

KPK: Menhut Seharusnya Lapor Dugaan Gratifikasi dari Bupati Kuansing

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah. Pelaporan dugaan gratifikasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan yang berlaku. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, IKNPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari, dikutip dari BeritaSatu.com.

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” katanya.

Berawal dari OTT KPK

Pernyataan tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Amplop Raja Juli

Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli Antoni menjelaskan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala penyesuaian jadwal. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *