Wed. Apr 15th, 2026

Potensi Pidana Pada Sanksi 101 Staf DPRD Kaltim, Disinyalir Didasarkan Data Tak Valid

Jumintar: ada tindakan pemalsuan data atau surat berupa dokumen absen

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu mengkritisi terkait ancaman hukum di balik hilangnya dokumen negara pasca rehabilitasi Rp55 miliar gedung DPRD Kaltim yang mengorbankan nasib 101 pegawai dan staf DPRD Kaltim secara finansial dan kemanusiaan.

Hilangnya absensi manual pegawai atau staff DPRD Kaltim setelah rampungnya rehabilitasi gedung DPRD Kaltim pada tahun 2025 lalu kini menuai persoalan, dimana 101 staff atau pegawai harus menanggung akibat atas kehilangan absensi manual yang semestinya dijaga dan dilindungi oleh bagian atau bidang terkait. Akan tetapi, dokumen negara tersebut raib yang berakibat fatal bagi nasib para pegawai, di mana 101 pegawai diminta oleh inspektorat mengembalikan uang kelebihan bayar dengan besaran yang beragam, akibat dianggap mangkir dan tidak disiplin dalam pekerjaan. Nilai pengembalian juga beragam, dari ratusan ribu hingga Rp 6 jt masing-masing pegawai.

Menurutnya, benar ada sanksi terhadap pegawai yang mangkir dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas yang memang harus dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku (PP No. 94 Tahun 2021) jika hal itu datang dari individu pegawainya sendiri. Yang jadi persoalan disini, 101 staff atau pegawai DPRD Kaltim dijatuhi sanksi atas perbuatan yang tidak mereka lakukan, melainkan karena dokumen atau arsip absensi manual hilang, sehingga tidak ada acuan atau bukti atas kehadiran 101 orang staff atau pegawai DPRD Kaltim. Maka dari itu sanksi tersebut tidak layak diterapkan terhadap mereka.

Baca juga: 101 Staf DPRD Kaltim “Korban” Rehab Gedung DPRD Kaltim Rp55 miliar

“Sejauh yang kami ketahui, yang bertugas serta bertanggung jawab memegang dan mengelola dokumen atau arsip absensi manual staf atau pegawai DPRD Kaltim yang dibuat selama masa rehab Gedung DPRD Kaltim yang harus bertanggung jawab mutlak. Tidak asal menjatuhkan sanksi tanpa tolak ukur bukti yang jelas dan sahih.,” ujar Jumintar dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (14/6/2026).

Perlu diketahui, bahwa dukumen absen pegawai merupakan dukumen negara sehingga harus dijaga dan disimpan dengan baik. Dokumen tersebut jadi acuan pembayaran gaji atau tukin, dan dasar penilaian tingkat disiplin pegawai juga digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban atas pengeluaran keuangan negara. Oleh karenanya, apabila dokumen itu hilang, ada sanksi hukum yang menanti, yakni berupa sanksi administratif sesuai PP 94 Tahun 2021 mulai dari sanksi ringan hingga PTDH. Selain itu, jika terbukti hilangnya dokumen tersebut karena unsur kesengajaan untuk menghilangkan, maka ancaman hukum pidana dapat diberlakukan sesuai Pasal 82 UU No. 43 tentang Kearsipan jo. Pasal 406 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jika melihat pada sanksi yang dijatuhkan oleh Inspektorat terhadap 101 nama yang dianggap mangkir dari pekerjaan dan diminta melakukan penyetoran pengembalian kelebihan pembayaran atas Laporan Hasil Audit Kepatuhan terhadap disiplin jam kerja pada Sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim. Artinya terdapat data yang dijadikan sebagai acuan bagi inspektorat untuk menjatuhkan sanksi tersebut. Disisi lain 101 pegawai atau staff itu keberatan atas sanksi yang ditujukan pada mereka dengan alasan mereka selalu hadir selama berkantor ditempat lain karena gedung DPRD Kaltim direhab, dengan demikian ada perbedaan data kehadiran antara kenyataan dengan data yang diterima Inspektorat.

Baca juga: Staf Sekretariat Dewan Jadi “Korban” Rehab Rp55 Miliar Gedung DPRD Kaltim

” Jika benar bahwa data yang diterima inspektorat perihal kehadiran 101 staff atau pegawai berbeda dengan data yang semestinya atau diduga telah hilang, maka ada potensi bahwa ada tindakan pemalsuan data atau surat berupa dokumen absen, pemalsuan surat tersebut menyalahi aturan dan diancam pidana sesuai pasal 391 KUHP,” tegasnya

Mengacu pada apa yang telah kami uraikan di atas, di mana 101 staf atau pegawai telah dijatuhi sanksi berupa pengembalian kelebihan bayar oleh Inspektorat, selain itu, para pegawai tersebut juga tentunya berpotensi menanggung beban pertanggungjawaban yang cukup berat di tengah-tengah keluarga ,bahkan sangat mungkin menimbulkan problem ketidakharmonisan dalam rumah tangga bagi pegawai yang berumah tangga, misalnya. Oleh karena itu harus segera dilakukan koreksi baik terhadap Surat Inspektoratnya apakah berdasar pada data yang valid atau tidak karena dampaknya bukan saja hanya sebatas finansial, disiplin namun juga menyangkut kepercayaan dalam keluarga.

” Demikian juga terkait dokumen absensinya, harus segera ditelusuri fakta hilangnya absen manual itu sendiri apakah karena kelalaian atau kesengajaan, agar sanksi-sanksi hukumnya dapat diterapkan secara proporsional,” pungkasnya (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *