Thu. Jul 2nd, 2026

Gubernur Diminta Berkordinasi ke Satgas PKH, Pengawasan Hutan Di Kaltim Belum Memadai

I Nyoman Wara

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Terjadinya Kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur cukup mengkhawatirkan. Deforestasi (penggundulan hutan) sepanjang tahun 2025 mencapai 44.000 hektare. Kehilangan hutan ini disebabkan oleh alih fungsi lahan seperti pertambangan, perkebunan skala besar, dan pembukaan lahan. Kondisi tersebut di perburuk lagi dengan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa Pemeriksaan Semester II 2025 adanya temuan signifikan terkait dengan Penyelenggaraan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatanpertambangan mineral dan batu bara belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan potensi pencemaran lingkungan.

BPK juga menegaskan bahwa Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan perlindungan kawasan hutan belum memadai sehingga mengakibatkan potensi kerusakan lingkungan. Pemerintah Provinsi Kaltim belum sepenuhnya menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha komoditas MBLB sehingga mengakibatkan perusahaan berpotensi melakukan kegiatan penambangan usaha pertambangan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

Terkait dengan hal itu Rekomendasi BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur agar,
Menginstruksikan Kepala Dinas LH untuk menugaskan PPLH untuk melaksanakan pengawasan pemenuhan kewajiban penanggung jawab usaha pertambangan minerba.

” Berkoordinasi dengan Kemenhut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan OIKN dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran kegiatan usaha pertambangan minerba,” tegas Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara belum lama ini di gedung DPRD Kaltim.

Tidak hanya itu, BPK juga merekomendasikan kepada gubernur Kaltim agar menginstruksikan Kepala Dinas ESDM untuk melakukan pendataan terhadap pemenuhan seluruh kewajiban pelaporan dan persetujuan dokumen teknis oleh pemegang IUP sebagai dasar. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *