SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kurang lebih 2 tahun Wali Kota Samarinda Andi Harun menggunakan Land Rover Defender dengan biaya sewa Rp 160 juta per bulan melalui masa kontrak efektif sewa dimulai pada tahun 2023. Belakangan “ketahuan” jika harga sewa tersebut di mark up. Bila mengacu pada regulasi Standar Harga Satuan (SHS) sesuai Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023, maka harga per bulannya hanya berkisar Rp14 juta. Fakta mengungkap harga sewa kemahalan dan tidak sesuai spek. Setelah mark up ini terungkap dalam pemeriksaan Inspektorat kota Samarinda, upaya penyelesai pun dilakukan melalui pendekatan administrasi dengan cara mengembalikan.
Kasus ini sudah dilaporkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (30/3/2026). Dalam Sidang Praperadilan Nomor Perkara : 13/ Pid.Pra/2026/PN Smr 03 Agustus 2026 dengan hakim tunggal Jimmy Tanjung Utama.SH.MH. terungkap fakta adanya pengembalian dana dari vendor sebesar Rp2.699.360.360.
” Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada sidang sebelumnya, selanjutnya dalam kesempatan sidang hari ini dapat kami informasi Update / Perkembangan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2026 telah terbit Bilyet Giro ( BG ) senilai : Rp. 2.699.360.360,- ( dua milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus enam puluh rupiah ) dari Vendor (PT. CSM CORPORATAMA ) untuk rekening 0011300114 / Rekening Umum Kas Daerah RKUD Pemkot Samarinda di BPD Kaltimtara, hal tersebut sebagal penuntasan /penyelesaian temuan APIP / Inspektorat Pemerintah Kota Samarinda,” jelas Sodarto,SH.MH. kuasa hukum Termohon (Kejati Kaltim) pada sidang prapid Rabu (26/8/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Menurut Termohon, Dengan demikian permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon Pra Peradilan, dalam update perkembangannya saat Ini secara substansi telah terselesaikan sepenuhnya melalui Jalur adminstratif dan oleh karenanya sudah tidak relevan lagi untuk tempuh melalui mekanisme peradilan pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa mekanisme Pidana sebagai Ultimum Remedium (upaya terakhir), sedangkan Jalur Administratif sebagai Primum Remedium (upaya yang lebih didahulukan).
Sebelumnya Achyar Rasyidi, S.H., Kuasa Hukum Pemohon, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), menegaskan bahwa diduga terdapat rekayasa spesifikasi teknis fiktif dalam dokumen lelang untuk mengunci kemenangan vendor penyedia sewa tertentu. Manipulasi dokumen teknis ini merupakan bentuk persekongkolan tender (bid rigging), namun Termohon menunda menyita dokumen pengadaan dari Bagian Umum Setda. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Bahwa Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 menetapkan Standar Harga Satuan (SHS) sewa kendaraan maksimal sebesar Rp.14.030.000,- per bulan. Penetapan nilai kontrak sewa Rp160 juta/bulan secara sadar menjebol sistem pengendalian anggaran dan melanggar peraturan daerah yang mengikat, namun TERMOHON mengabaikan fakta pembuktian ini. Melanggar ketentuan batasan tertinggi SHS yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) huruf a dan Pasal 1 ayat (4) huruf a Perwalian Samarinda No. 37 Tahun 2023,
Pada tahun 2026, Wali Kota Samarinda mengembalikan unit mobil Land Rover Defender dan kuncinya kepada Sekda untuk diteruskan ke vendor penyedia. Tindakan pengembalian unit mobil setelah kasus ini viral dijadikan alasan oleh Termohon untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan terhadap Wali kota. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 menegaskan pengembalian objek korupsi pasca — delik terjadi tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan tersebut. (AZ)

