Hasan: Semua ada aturannya. Paripurna nanti yang menentukan

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kisruhnya situasi politik di Kalimantan Timur sejak aksi demo berjilid dari Aliansi masyakarat dan mahasiswa, mendesak dilaksanakannya hak angket terhadap gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Persoalan hak angket ini memasuki babak baru.Setelah Gubernur Kaltim menyatakan menyetujui hak angket, kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur akhirnya menjadwalkan rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang, hal ini diputuskan setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim selepas konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi hasil dari konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta, ke Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD. Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses” ucap Ekti Imanuel, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, selepas Rapat Banmus di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Berita Terkait: Gubernur Kaltim Setuju Hak Angket, Aliansi Sebut Rudy Arogan
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati penjadwalan tersebut serta ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sepakat semua dari seluruh fraksi perwakilannya di badan musyawarah menjadwalkan itu pada tanggal 10 Juni, dan kami ingin semua proses berjalan sesuai mekanisme supaya tidak muncul lagi perdebatan soal sah atau tidak sah,” tambahnya.
Pada momen lain, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud juga mengonfirmasi bahwa jadwal paripurna hak angket telah masuk ke agenda Banmus.
“Teman-teman sudah siapkan di Badan Musyawarah, bagus. Sehingga nanti soal mekanisme-mekanisme kita tunggu aja,” kata Hasanuddin Mas’ud kepada insan pers di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Hasanuddin menegaskan bahwa, hasil konsultasi dengan Kemendagri pada prinsipnya memberikan kewenangan penuh kepada DPRD, di mana keputusan akhir nantinya akan ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Dari Kemendagri kalau misalnya mau laksanakan hak angket ya silahkan, tapi kan ada mekanisme yang harus kita ikuti, semua ada aturannya. Paripurna nanti yang menentukan, bahkan kita bentuk kalau perlu pansusnya kalau dibutuhkan. Nanti tergantung dari teman-teman tujuh fraksi,” Tandasnya.(K)
