
JAKARTA, IKNPOST.ID – Kursi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kosong setelah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi. Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak buka suara terkait hal itu.
“Yang berkaitan dengan itu, pertama, prinsipnya tentu satgas menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” ujar Barita kepada wartawan di gedung Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026), dilansir dari detik.com.
Barita menjelaskan kerja Satgas PKH tidak bergantung hanya kepada pelaksana harian, tapi juga ada badan pengarah. Satgas PKH, kata Barita, tetap berjalan meski jabatan ketua pelaksana kosong saat ini.
“Karena tadi saya katakan bahwa organisasi prinsip organisasi dari satgas itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Barita menegaskan terkait posisi ketua pelaksana akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari kejaksaan, ya,” tambahnya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diketahui kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK.
Komisi III DPR Supervisi
Sementara itu, Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum alih-alih institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antarinstitusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
(detik)
