
JAKARTA, IKNPOST.ID – KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan. KPK mengatakan Etik diduga melanjutkan ‘tradisi’ suaminya, yang juga pernah menjabat Bupati Sukoharjo.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026), dilansir dari detik.com.
Asep mengatakan Etik menggunakan sejumlah kode berbahasa Jawa saat meminta setoran kepada bawahannya. Salah satunya kalimat ‘padakno karo Bapak’, yang berarti ‘samakan dengan Bapak’.
Kode tersebut, kata Asep, diduga merujuk pada besaran setoran yang harus diserahkan agar disesuaikan dengan jumlah yang diberikan saat bupati sebelumnya menjabat.
“Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah ‘wes dilantik ojo mendeleng wae’ (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu,” jelas Asep.
KPK juga menduga Etik meneruskan pola tersebut saat memerintahkan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus ‘setoran rutin OPD’. Etik disebut turut menggunakan kode berbahasa Jawa dalam meminta setoran tersebut.
“Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan ‘warisan’ dari bupati sebelumnya dengan kode ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak),” tutur Asep.
“Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah ‘golekno 500 akhir tahun’ (carikan 500 juta untuk akhir tahun),” imbuhnya.
Modus Bupati Etik Peras Bawahan
Lebih lanjut, Asep mengungkap modus dugaan pemerasan yang dilakukan ETS terhadap bawahannya. Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk meminta setoran.
Asep mengatakan dua SK tersebut berkaitan dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” jelas Asep.
Dalam menjalankan aksinya, Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
“ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” sebut Asep.
Richard kemudian memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Sukoharjo periode 2021-2026, sebelum akhirnya diberikan kepada Etik.
Asep menyebut, selama periode 2024-2026, Etik diduga menerima ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta. Rinciannya, Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp 1,2 miliar.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.
Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(detik)
