Mon. Nov 2nd, 2026

KPK Cegah Mantan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: RRI/Chairul Umam)

JAKARTA, IKNPOST.ID – KPK mencegah mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah mengajukan pencegahan terhadap Ahmad Dedi. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara.

“Benar. Penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” ujar Budi, dilansir dari RRI.co.id , Minggu, 1 November 2026.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan suap pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Tersangka tersebut adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut merupakan pegawai di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Saudara AD. Merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Budi menjelaskan, Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe selaku mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Penetapan oleh kepolisian tersebut dilakukan pada 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Diketahui, KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait penerimaan negara di sektor cukai rokok. Dalam penyidikan tersebut, penyidik menggeledah Kantor PT Djarum, serta KPPBC TMC Kudus.

Budi mengatakan, penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. “Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara,” ujarnya.

Budi menyebut, berdasarkan penghitungan awal, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah. “Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” ucapnya.

Dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Sebelum penetapan Ahmad Dedi dan Gatot Heroe, KPK telah menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

(RRI/)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *