Mon. Oct 12th, 2026

Eks Ketua KPU Sindir Doli-Arsul soal PKPU 19/2023: Lupa Boleh, Munafik Jangan

Hasyim Asy’ari (Agung Pambudhy/detkcom)

JAKARTA, IKNPOST.ID – Ketua KPU pada Pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, menyindir anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani terkait mencuatnya dugaan adanya pasal selundupan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di 2024. Hasyim mengatakan lupa boleh, tapi jangan munafik.

Hasyim mulanya membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 di PKPU 19/2023. Dia mengatakan Doli turut terlibat membahas pasal tersebut.

“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa ‘mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP’, pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026), dikutip dari detik.com.

Hasyim menekankan Doli dan Arsul Sani turut terlibat dalam RDP yang membahas PKPU 19/2023. Kesimpulan RDP, kata dia, bahkan turut ditandatangani banayak pihak, termasuk Doli.

“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ucap dia.

Dia juga menyinggung Arsul Sani, yang kini menjabat hakim MK, juga turut hadir dalam RDP itu. “Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani, yang kini menjadi Hakim MK,” imbuhnya.

Atas hal itu, Hasyim menyimpulkan Pasal 18 ayat 3, yang dituduh diselundupkan, dibahas dan disetujui semua pihak. Dia juga menegaskan tidak ada catatan keberatan terkait pasal itu.

“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar dia.

Dia juga menegaskan semua penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP, hadir dan terlibat aktif membahas Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Dengan demikian, kemunculan pasal itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana Narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani ‘apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?’, saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut,” jelas dia.

Hasyim lantas membahas Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut, sambung dia, berisi soal kemunafikan.

“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegas dia.

Doli Kurnia dan Arsul Sani sudah dihubungi soal pernyataan Hasyim tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 menjabat Ketua Komisi II DPR RI, tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut kini tengah ramai disorot karena ada dugaan diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026) lalu. Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.

PKPU diteken oleh Hasyim Asy’ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres.

Doli mengaku tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut. Ia mengaku mendengar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan.

“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan pasal penyelundupan, gitu ya. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” kata Doli kepada wartawan di DPR RI, Kamis (8/10) kemarin.

Dia membeberkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut memang sempat dua kali dibahas di DPR. Pembahasan pertama terjadi pada September lalu atau sebelum adanya putusan MK Nomor 90 terkait batas usia.

Lalu, menurut dia, pembahasan berikutnya terjadi setelah ada putusan MK. Doli mengaku, setelah dua kali pembahasan tersebut, Pasal 18 ayat 3 memang tidak ada.

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada, gitu lho, ya,” imbuhnya.

(detik)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *