
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang berasal dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tanah yang diserahkan seluas 2.231.418 m2 yang terletak di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tanah tersebut sebelumnya merupakan wilayah PKP2B PT Multi Harapan Utama yang kemudian dilakukan pengurangan luas wilayah ketika mendapat perpanjangan PKP2B berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sumartono, sebagai perwakilan Pengguna Barang BMN PKP2B, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sumartono dalam sambutannya mengatakan bahwa serah terima hibah BMN ini sebagai tindak lanjut atas permohonan hibah dari Bupati Kutai Kartanegara dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.6/2024 tanggal 2 April 2024. Sumartono menyampaikan harapan agar hibah BMN ini dapat ditindaklanjuti dengan pencatatan sebagai Aset Daerah dan dapat menunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Kami berharap BMN tanah yang akan dihibahkan pada hari ini dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah dan selanjutnya dapat mendukung program-program strategis pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan Mitra IKN,” ujar Sumartono di Kutai Kartanegara, Jumat (14/6/2024) dalam siaran pers yang di dapat media ini.
Berita Terkait:
- Isu Lahan Void Sebesar 25ha Pada Penyerahan Aset PT.MHU ke Kementerian ESDM, Ini Jawaban BPKAD Kukar
- PT.MHU Diduga Serahkan Bekas Lubang Galian Tambang dalam Pemberian Hibah Aset ke Pemkab Kukar 223.14Ha
- Tidak Berhenti, Kejaksaan Agung Sebut Pihaknya Dalami Alat Bukti Dugaan Korupsi PT. MHU
- Kejagung dan FPHI “Adu” Fakta Hukum di Sidang Prapid Penyelidikan Dugaan Korupsi PT MHU
- Kejagung Tak Hadir di Praperadilan Kasus PT.MHU Dugaan Korupsi Rp9,3 triliun
Namun yang menarik terungkap ketika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Tahun 2025 mencatat bahwa menerima hibah aset tanah seluas 2.231.418 m2 atau ± 223,14 Ha dengan nilai Rp116.626.694.000,00
dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanah tersebut merupakan tanah yang berasal dari perusahaan pertambangan batubara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Multi Harapan Utama (PT MHU). Hibah tanah tersebut tertuang dalam naskah hibah nomor: 230.BA/BN.07/SJA.3/2024 dan nomor B-1000/BAS.3/032/06/2024 tanggal 14 Juni 2026.
Tanah tersebut telah diserahterimakan antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Nomor: B-999/BPKAD/BAS.3/032/06/2024 tanggal 14 Juli 2024. Hibah tanah tersebut terdiri atas 128 persil tanah yang terletak di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kelurahan Loa Ipuh, serta terletak di Desa Margahayu.
Kementerian ESDM turut menyerahkan dokumen pembayaran ganti rugi tanah, baik asli maupun copy yang dilakukan PT MHU kepada masyarakat. Saat pemeriksaan fisik lapangan dilakukan untuk mendapatkan foto udara dengan menggunakan drone di kawasan lokasi hibah tanah.
” Hasil foto udara kemudian diolah secara geospasial dan diketahui pada tanah yang dihibahkan tersebut menunjukkan bahwa terdapat bekas lubang galian tambang (void) seluas ± 25,95 Ha dan terdapat bangunan tempat tinggal atau usaha milik masyarakat yang berdiri di atas tanah yang dihibahkan. Hal ini mengakibatkan adanya risiko kewajiban reklamasi belum dilaksanakan yang menjadi beban bagi Pemerintah Daerah serta potensi terjadinya sengketa atas penerimaan aset,” tulis pemkab Kukar dalam laporan keuangan yang ditanda tangani bupati Kukar dr.Aulia Rahman Basri,M.Kes.
Pihak PT.MHU sendiri belum memberikan penjelasan terkait dengan adanya void dalam penyerahan hibah aset tersebut. Samsir selaku External Relation Superintendent atau Humas (Hubungan Masyarakat) yang dikonfirmasi media ini terkait hal itu belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan dengan alasan bukan bidangnya.(AZ)
