
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran untuk belanja Hibah pada tahun 2025. Salah satu yang mendapatkan bantuan hibah adalah National Paralympic Committee Indonesia Kalimantan Timur (NPCI Kaltim). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim menegaskan bahwa pertanggungjawaban NPCI Kaltim tidak sesuai ketentuan.
BPK menguraikan bahwa,Belanja Hibah juga direalisasikan salah satunya kepada National Paralympic
Committee Indonesia Kalimantan Timur (NPCI Kaltim) melalui Dispora senilai Rp5.000.000.000,00. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana hibah kepada NPCI Kaltim diketahui bahwa dana hibah senilai Rp5.000.000.000,00 telah direalisasikan senilai Rp3.891.104.514,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana hibah NPCI Kaltim berupa Buku Kas Umum (BKU), kuitansi, dan nota pengeluaran, diketahui terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp112.988.976,00. Terhadap permasalahan tersebut NPCI telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Kepala Dispora selaku Penanggung Jawab Tim Hibah menyatakan bahwa Dispora melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pencapaian kinerja kegiatan sesuai Laporan Monitoring dan Evaluasi yang disampaikan.
Sementara untuk audit atas penggunaan dana hibah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltim. Namun, berdasarkan SK Kepala Dispora
Nomor 10.3.3/639/SK-DISPORA Prog/2025 tentang Pembentukan Tim Hibah pada Dispora Provinsi Kaltim Tahun 2025 diketahui bahwa salah satu tugas Pembentukan Tim Hibah adalah melakukan evaluasi atas penggunaan dana atau LPJ Hibah, bukan terhadap pencapaian kinerja kegiatan.
Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, Pasal 8 yang menyatakan bahwa KPA memiliki tugas dan wewenang salah satunya untuk menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana dan melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara.
Kemudian tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak sesuai pula dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun
2024.
Terkait dengan pertanggungjawaban tersebut, BPK RI perwakilan Kaltim menjelaskan bahwa Atas sisa anggaran senilai Rp1.108.895.486,00 telah disetorkan ke Kas Daerah pada 14 April 2026. Hal ini tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026.(AZ)
