Tue. Sep 15th, 2026

Ketidakwajaran Harga di KPU Kaltim dan KPU Kukar Senilai Rp4,64 Miliar Diungkap BPK

Ilustrasi Uang

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan dalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). BPK “membongkar” adanya ketidakwajaran harga pekerjaan penambahan daya listrik dan instalasi jaringan dan pengadaan barang percetakan tidak sesuai kondisi sebenarnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dan KPU Kutai Kartanegara (Kukar).

BPK telah menyelesaikan 55 LHP atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 periode tahun 2024 s.d. semester I tahun 2025 pada 56 KPU/Bawaslu/KPUD/ Bawaslu Daerah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendorong Pemerintah dalam mencapai TPB ke-16, terutama target 16.7, yaitu menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan dengan tujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 periode tahun 2024 s.d. semester I tahun 2025 telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta belanja hibah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja Pilkada Serentak telah dilaksanakan, BPK menemukan adanya Tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 8 KPU/Bawaslu/KPUD/Bawaslu Daerah.

Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain, Aspek perencanaan dan penganggaran belanja Aspek perencanaan dan penganggaran belanja dilakukan tidak sesuai ketentuan yang terjadi pada 46 KPU/Bawaslu/KPUD/Bawaslu Daerah, di antaranya pada KPU Prov Kalimantan Timur.

Permasalahan yang ditemukan antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB) pendukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak dievaluasi oleh Inspektorat Utama dan atau Biro Perencanaan dan Organisasi KPU.

RAB belum sepenuhnya disusun sesuai dengan standar, tidak menggunakan data yang valid sebagai dasar penetapan nilai pada RAB, dan belum mempertimbangkan kesesuaian kode akun belanja. Perubahan RAB tidak dilaporkan kepada Kepala Daerah dan transaksi kegiatan Pilkada Serentak dilaksanakan tanpa menunggu persetujuan revisi RAB dari Kepala Daerah

Terdapat realisasi belanja barang/jasa yang tidak tercantum pada RAB hibah atau tidak sesuai dengan RAB hibah di antaranya untuk perjalanan dinas sosialisasi pengadaan, pengadaan bahan percetakan, dan pembayaran honor. Akibatnya, RAB yang disusun tidak mencerminkan kebutuhan anggaran Pilkada yang sewajarnya dan Kepala Daerah berisiko tidak dapat memantau pelaksanaan penggunaan dana hibah. Selain itu, perubahan RAB tidak memiliki landasan hukum dan kegiatan yang direvisi berpotensi tidak sesuai ketentuan, serta anggaran dana hibah berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan pemborosan keuangan negara.

“Ketidakwajaran harga pekerjaan penambahan daya listrik dan instalasi jaringan dan pengadaan barang percetakan tidak sesuai kondisi sebenarnya pada KPU Prov Kalimantan Timur dan KPU Kab Kutai Kartanegara sebesar Rp4,64 miliar,” tulis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2025 yang ditanda tangani Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI 31 Maret 2026. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *