Tue. Aug 4th, 2026

FPHI Praperadilkan OJK, Diduga Tak Lakukan Tindakan ke Danantara

Sidang FPHI melaporkan dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan keuangan berkala yang dilakukan oleh BPI Danantara, Senin (3/8/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melaporkan dugaan pelanggaran kewajiban pelaporan keuangan berkala yang dilakukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), berupa keterlambatan publikasi Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit dengan fakta-fakta, Bahwa Danantara resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025 dan telah beroperasi penuh selama lebih dari satu tahun. Dalam Tahun Buku 2025 (periode 1 Januari – 31 Desember 2025) telah berakhir lima bulan yang lalu. Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, laporan keuangan tahunan Danantara wajib disusun, diaudit, disetujui oleh Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Presiden paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir, batas akhir 30 April 2026.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir atau 120 (seratus dua puluh) hari.Namun hingga saat ini (Juni 2026), Danantara belum mempublikasikan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit, dengan keterlambatan minimal ±30 hari dari batas maksimal UU No. 1/2025 dan setidaknya ±90 hari dari standar pelaporan instansi pemerintah. Bahwa dalam pernyataan resmi pada Mei 2026, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengakui masih dalam proses “pembersihan buku-buku keuangan BUMN” dan belum dapat memastikan tanggal pasti publikasi.

Menurut FPHI yang diketuai Faisal SH.MH dan sekretaris Achyar Rasydi, S.H. Bahwa meskipun Danantara berstatus sui generis, OJK memiliki kewenangan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) : Pasal 7 UU P2SK: OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.Kemudian Pasal 8 UU P2SK: OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, termasuk pengawasan atas kewajiban pelaporan entitas yang terafiliasi dengan pasar modal. Namun sayangnya OJK belum melaksanakan kewenanganya. Laporan pengaduan yang dilayangkan FPHI tidak ditindaklanjuti, karena FPHI melakukan praperadilkan di Pengadilan Negeri Samarinda terhadap ketua Dewan Komisioner OJK RI dengan Nomor Perkara : 10/Pid.Pra/2026/PN Sm dengan Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan.

Sidang yang dilaksanakan Senin (3/8/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda dipimpinan hakim tunggal Elin pujiastuti ,SH MH dengan Panitera Septi Novia Arini SH ARINI, SH .

Dalam petitumnya FPHI memohon kepada hakim agar Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya:

  1. Menyatakan bahwa Tindakan / Sikap Termohon ( Ketua Dewan Komisioner OJK RI) yang tidak merespons dan tidak menindaklanjuti pengaduan resmi Pemohon (FPHI) terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh BPI Danantara adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  2. Menyatakan bahwa Termohon (OJK) telah lalai / abai dalam menjalankan kewenangan pengawasan dan penegakan sanksi administratif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  3. Menyatakan bahwa kelalaian Termohon telah mengakibatkan potensi kerugian negara yang signifikan dan membahayakan tata kelola keuangan nasional;
  4. Memerintahkan Termohon (OJK) untuk segera Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan keuangan yang dilakukan oleh BPI Danantara.
  5. Menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal dan sanksi penangguhan anggaran kepada BPI Danantara.
  6. Melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat/pegawai OJK yang lalai dan menjatuhkan sanksi administratif berat.
  7. Melimpahkan perkara kepada aparat penegak hukum untuk proses pidana terhadap pejabat/pegawai OJK yang terbukti lalai. Menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan kepada Pemohon secara berkala dan transparan.
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini atau menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *