Fri. May 8th, 2026

Dugaan Korupsi Pengadaan-Pemasangan PJU di PPU Dilaporkan AMPUH ke Kejati Kaltim

Ketua AMPUH, Zaenal saat menyerahkan laporan.

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Kalimantan Timur meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengusut dengan dugaan korupsi dan dugaan pelanggaran aturan proyek Pengadaan-Pemasangan Penerangan Jalan Umum(PJU) dibawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU) dengan nama produk PLATINUM 60 W SOLAR CELL SET LET STREET LIGHT(P2-SSL-60) dengan Tiang ,7M(Tebal 4mm) tahun 2024 oleh penyedia PT PWP senilai Rp. 25 Miliar yang diduga tidak sesuai ketentuan atau aturan lelang, karena tidak melalui LPSE tetapi melalui e- catalog, serta terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.

” AMPUH menilai, adanya kejanggalan proyek Pengadaan-Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2024 senilai Rp. 25 Miliar yang dilakukan melalui e-catalog dengan penyedia PT PWP. Seharusnya nilai proyek sebesar ini dilakukan melalui mekanisme lelang atau tender di LPSE,” jelas Zainal Abidin ketua AMPUH Kaltim dalam siaran pers yang di terima media ini Jum’at (8/5/2026).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal 6 disebutkan, pengadaan barang dan jasa harus berfokus pada penerapan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Lanjutnya, Pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme lelang atau tender di LPSE menciptakan kesempatan yang sama bagi calon penyedia untuk ikut berkompetisi secara terbuka, menciptakan transparansi, mencegah praktik korupsi, mendapatkan nilai terbaik (best value for money) dan menciptakan persaingan yang sehat (kompetitif).

Seiring dengan gesitnya Kejaksaan Agung belakangan ini dalam membongkar dan mengusut kasus-kasus besar, harusnya juga berbanding lurus dengan Kejaksaan di daerah khususnya Kalimantan Timur. Kasus korupsi PJU bukan persoalan yang tabu, terbukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh Kabupaten Kerinci berhasil mengungkap dugaan korupsi proyek PJU di Dishub Kab. Kerinci senilai Rp5,4 miliar tahun anggaran 2023 dengan telah menetapkan dua orang tersangka. Kemudian, Kejari Cianjur berhasil mengusut dugaan korupsi PJU di Dishub Kab. Cianjur tahun anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp40 miliar potensi kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar yang telah menetapkan dua orang tersangka.

“AMPUH mendorong Kejati Kaltim juga untuk menunjukan tajinya, khususnya atensi pada persoalan proyek PJU di Dishub Kab. PPU yang telah dijelaskan diatas. Agar segera Kejati Kaltim melakukan penyelidikan, audit forensik, panggil dan periksa pihak Dishub Kab. PPU dan penyedia(PT PWP) serta seluruh pihak yang terlibat dalam proyek PJU tersebut. Tidak menutup kemungkinan seperti pada kasus-kasus korupsi yang biasanya setelah dilakukan audit ulang dan perhitungan ulang potensi proyek tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume akan kelihatan. Bahkan, Kejaksaan biasanya mampu membongkar adanya dugaan praktek gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.,” pungkasnya. (redaksi)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *