Wed. Nov 4th, 2026

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Konferensi pers Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara. Foto: Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM | Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh negara. Selain Presiden, korban diduga mencakup pejabat pemerintah, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya yakni Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dikutip dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan Tanpa Izin Hukum

Penyidik mengungkap bahwa dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 sampai 2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas tersebut juga tidak terhubung dengan proses penegakan hukum. Sekitar Oktober 2026, berkas hasil penyadapan diduga dihapus dari sistem LIMS untuk menutupi jejak.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.

Pemerintah Sebut Isu Keamanan Negara

Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Tangkapan layar YouTube Menko Kumham Imipas

Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai persoalan keamanan negara yang serius. Menurutnya, Presiden Prabowo sudah menerima laporan dari Kapolri dan memerintahkan penindakan tegas terhadap pelakunya.

“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril.

Ia juga menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kasus ini bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Menko Polkam dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Motif Masih Diselidiki

Sampai saat ini, motif di balik dugaan penyadapan belum diumumkan secara resmi. Penyidik masih memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain, sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Penyadapan tanpa dasar hukum tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dapat diproses secara pidana.

(redaksi)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *