Wed. Aug 12th, 2026

Terungkap Negara Rugi Rp 622 M Saat Yaqut Didakwa Kasus Kuota Haji

Foto: Ari Saputra/detikFoto

JAKARTA, IKNPOST.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Akibat korupsi itu, keuangan negara rugi sebesar Rp 622.090.207.166,41 (miliar).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari detik.com. Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyebut perbuatan Yaqut dilakukan bersama mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Menurut Jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujarnya.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan itu juga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Jaksa menyebut Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya Yaqut senilai USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar). Jaksa menyebut perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ucap Jaksa.

Hitungan Kerugian Negara Rp 622 M

Hitung-hitungan kerugian negara Rp 622 miliar akibat kasus korupsi kuota haji terungkap di persidangan. Jaksa memerinci perhitungan Rp 622 miliar itu di antaranya dari jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan karena jual beli kuota haji hingga adanya fee percepatan.

Berikut hitung-hitungannya yang terungkap di dakwaan:

1. Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (Rp 438,2 miliar)

2. Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (Rp 39,9 miliar)

3. Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (Rp 143,9 miliar).

Jika ditotal jumlahnya Rp 622.090.207.166.41 (Rp 622 miliar).

Jaksa meyakini Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

(detik)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *