Wed. Jul 22nd, 2026

KPK Panggil Lagi Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA, IKNPOST.ID – KPK kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, sebagai saksi hari ini. Mudyat akan diperiksa terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“(Pemeriksaan) terkait tersangka korporasi,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari detik.com, Selasa (21/7/2026).

Selain Mudyat, ada dua saksi lain yang akan diperiksa untuk tiga tersangka korporasi, yakni seorang ibu rumah tangga bernama Warih serta seorang pihak swasta bernama Atang. Para saksi ini nantinya akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya untuk tersangka mantan Bupati Kukar Rita. Saksi untuk tersangka Rita merupakan seorang karyawan BUMN bernama Ir Wilfred Imanuel Adisulung Singkali.

Untuk Mudyat, panggilan pemeriksaan hari ini merupakan yang keempat kalinya. Mudyat pertama kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara Rita, yakni pada Selasa 29 April 2025.

Kemudian, panggilan pemeriksaan kedua terhadap Mudyat dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025. Lalu, untuk panggilan ketiga dan keempat Mudyat dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, serta Rabu, 10 Juni 2026.

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

(detik)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *