Mon. Jun 1st, 2026

Jaksa Agung Sebut Ketua Ombudsman Terjerat 14 Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Santoso di kasus korupsi tata kelola Nikel Sulawesi Tenggara. (Dok Kejaksaan Agung)

JAKARTA, IKNPOST.ID – Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkap salah satu pembicaraannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat meminta penjelasan tentang kasus korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman non aktif Hery Susanto. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, kejaksaan mengungkap mendeteksi ada dugaan 14 kasus korupsi yang dilakukan Hery.

“Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS [Hery Susanto] itu kalau dari dalam [internal Ombudsman], kami mendapatkan laporan ada 12 kasus. Banyak sekali,” kata dia dikutip dari BloombergTechnoz, Sabtu (30/05/2026). “Tapi Jaksa Agung bilang ‘Enggak Pak, ada 14.’ Jadi lebih lebih ekstrem.”

Pada saat ini, kejaksaan sendiri baru membuka satu penyidikan terhadap kasus korupsi Hery Susanto. Dalam penyidikan ini, Korps Adhyaksa mendeteksi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Hery dengan menjual laporan hasil pemeriksaan Ombudsman kepada pihak berperkara.

Perusahaan tambang nikel Sulawesi Tenggara, PT Toshida Indonesia memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Hery agar Ombudsman mengeluarkan LHP yang isinya merevisi keputusan Kementerian Kehutanaan. Sebelumnya, Kemhut mengeluarkan keputusan agar PT Toshida membayar PNBP selama ini belum disetorkan sepanjang 2013-2025.

Hery, dalam LHP Ombudsman, menyatakan Kemhut melakukan pelanggaran. Ombudsman pun memerintahkan koreksi terhadap keputusan Kemhut — isinya PT Toshida berhak menghitung sendiri PNBP yang harus disetor ke negara, bukan menuruti penghitungan Kemhut.

“Aspek hukum, kami gak bisa ikut campur mengungkapnya. Tapi di balik kasus hukum, pasti ada masalah etik,” kata Jimly.

(Bloomberg)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *