Wed. Mar 18th, 2026

Ganti Rugi Penabrak Fender Jembatan di Samarinda Kurang Transparan

Agus : Proses hukum dari KSOP juga belum di buka

Agus Sindoro, S.H.,M.H

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Insiden penabrakan fender jembatan di wilayah Kota Samarinda seperti Jembatan Mahakam IV dan Jembatan Mahulu oleh ponton pengangkut batubara maupun ponton pengangkut kelapa sawit menyita perhatian masyarakat. Upaya pemerintah provinsi dan DPRD Kalimantan Timur dan institusi terkait mendesak perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti rugi berjalan positif. Namun, pelaksanaan ganti rugi ini dinilai kurang transparan.

“Mereka tempo hari janji akan membuka ke publik mengenai pertanggungjawaban proses ganti rugi oleh pelaku penabrak, perbaikan dan pembiayaannya tapi belum dibuka sampai sekarang ,”ujar Agus Sindoro, S.H.M.H praktisi hukum Samarinda pada media ini kemarin

Menurut Agus, kurang transparannya ganti rugi penabrak Jembatan Mahakam menimbulkan pertanyaan publik, bahkan sikap tidak transparan juga terlihat dalam penanganan hukum yang dilakukan pihak KSOP.

” Termasuk proses hukum dari KSOP juga belum dibuka,” ujar Agus Sindoro, S.H.M.H praktisi hukum Samarinda pada media ini kemarin

Agus juga mengingatkan kepada pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk patuh pada peraturan perundang-undangan dan menghargai hak saksi serta peran kuasa hukum yang mendampingi.

” Tidak ada peraturan perundangan yang melarang saksi untuk didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan. Kuasa hukum atau advokat itu dilindungi UU RI No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ,disitu melindungi Advokat sebagai penegak hukum yang mandiri dan bebas untuk dapat memdampingi dan mewakili siapa saja yg membutuhkan bantuan hukum,” tegasnya. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *