Agus : Proses hukum dari KSOP juga belum di buka

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Insiden penabrakan fender jembatan di wilayah Kota Samarinda seperti Jembatan Mahakam IV dan Jembatan Mahulu oleh ponton pengangkut batubara maupun ponton pengangkut kelapa sawit menyita perhatian masyarakat. Upaya pemerintah provinsi dan DPRD Kalimantan Timur dan institusi terkait mendesak perusahaan bertanggung jawab untuk mengganti rugi berjalan positif. Namun, pelaksanaan ganti rugi ini dinilai kurang transparan.
“Mereka tempo hari janji akan membuka ke publik mengenai pertanggungjawaban proses ganti rugi oleh pelaku penabrak, perbaikan dan pembiayaannya tapi belum dibuka sampai sekarang ,”ujar Agus Sindoro, S.H.M.H praktisi hukum Samarinda pada media ini kemarin
Menurut Agus, kurang transparannya ganti rugi penabrak Jembatan Mahakam menimbulkan pertanyaan publik, bahkan sikap tidak transparan juga terlihat dalam penanganan hukum yang dilakukan pihak KSOP.
” Termasuk proses hukum dari KSOP juga belum dibuka,” ujar Agus Sindoro, S.H.M.H praktisi hukum Samarinda pada media ini kemarin
Agus juga mengingatkan kepada pihak penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk patuh pada peraturan perundang-undangan dan menghargai hak saksi serta peran kuasa hukum yang mendampingi.
” Tidak ada peraturan perundangan yang melarang saksi untuk didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan. Kuasa hukum atau advokat itu dilindungi UU RI No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ,disitu melindungi Advokat sebagai penegak hukum yang mandiri dan bebas untuk dapat memdampingi dan mewakili siapa saja yg membutuhkan bantuan hukum,” tegasnya. (AZ)
