

TENGGARONG,IKNPOST | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara daerah yang paling banyak kehilangan wilayahnya karena Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara), tidak kurang dari enam kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi bagian IKN Nusantara.
Dua kecamatan masuk ke dalam kawasan inti dan beberapa desa dari empat kecamatan masuk ke dalam bagian IKN Nusantara.
Hal itu disampaikan Sunggono Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, di rapat pembahasan batas daerah Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) yang berbatasan langsung dengan IKN Nusantara.
Rapat dilaksanakan Direktorat Jenderal Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta belum lama ini.
Sekda Kukar itu mengapresiasi diajak bicara mengenai pembahasan batas daerah tersebut. Sunggono menjelaskan masalah yang tengah dihadapi Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menetapkan rencana tata ruang wilayah.
Pada tahun 2023, Pemkab Kutai Kartanegara diminta untuk menetapkan RT-RDTR terhadap wilayah-wilayah yang bersinggungan dengan IKN Nusantara. Hasilnya, enam RT-RDTR berhasil dirampungkan.
“Di undang-undang terdahulu, ada wilayah kami yaitu Kelurahan Tamapole Kecamatan Samboja masuk wilayah IKN Nusantara sehingga tidak kami masukkan ke dalam RDTR Perda kami yang ditetapkan 23 November 2023,” jelas Sunggono.
Pemkab Kukar meminta komitmen yang jelas dan tegas dari kementerian atau lembaga mengenai kebijakan ke depan bagi Pemkab Kukar dengan adanya IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Menurut Sunggono, sampai tahun 2024, Pemkab Kukar masih mengalokasikan anggaran untuk wilayah-wilayah yang secara regulasi masuk IKN Nusantara. Apabila IKN Nusantara berjalan maka aset-aset yang telah dibangun Pemkab Kukar di kawasan tersebut akan hilang.
Pemkab Kukar sudah menyampaikan data jumlah aset yang akan masuk ke IKN Nusantara, nilainya mencapai Rp7 Triliun, berupa bangunan Sekolah, Rumah Sakit, dan Masjid
“Kami harapkan kementerian/lembaga serius untuk mendiskusikan permasalahan ini,” kata Sunggono
Lanjutnya, masalah lain adalah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah pusat mengamanatkan kepada Pemkab Kukar melalui UU ASN untuk pengangkatan Non ASN. Dari 4.239 Non ASN di Kutai Kartanegara, 40 persen-Nya berada di enam kecamatan yang terdampak IKN Nusantara. Jika direkrut tahun ini, beban penganggarannya seperti apa?
“saya berharap, pemerintah pusat berkomitmen untuk memikirkan dampak ke depan adanya IKN Nusantara. Bukan hanya masalah batas wilayah saja, tapi juga menindaklanjuti masalah di dalamnya,” katanya lagi (QR/ADV/Dinas PU Kukar)