Faisal: Kita khawatir ujungnya korupsi

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Orang nomor satu di Pemerintahan Republik Indonesia Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Instruksi Presiden itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Instruksi kepada para gubernur dan bupati atau Walikota, Presiden Prabowo memerintahkan agar
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Presiden juga menginstruksikan agar Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.
“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 poin ke 7. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan 22 Januari 2O25.
Meski sudah ada Instruksi presiden, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sepertinya belum taat dengan instruksi Presiden Prabowo, Indikasi itu terlihat dengan adanya alokasi anggaran pengadaan kendaraan dinas pimpinan daerah senilai Rp8,5 miliar pada tahun anggaran 2025. Pengadaan mobil itu tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang . Disebutkan Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 8.500.000.000,00
“Pengadaan mobil dinas itu kan tercantum dalam Perda Perubahan APBD, artinya Kendaraan Dinas Jabatan Rp8.500.000.000,00 untuk gubernur Kaltim disetujui juga oleh DPRD Kaltim, karena Perda itu disahkan DPRD melalui paripurna. Kalau gubernur dinilai belum taat dengan Instruksi Presiden, berarti DPRD Kaltim juga sama belum patuh pada Inpres Nomor 1 tahun 2025 .Ini kan kompak, kalau tidak kompak mana mungkin anggaran pembelian mobil Rp8,5 miliar bisa lolos. Jadi politisi di karang paci jangan cuci tangan, ” ujar Faisal SH.MH praktisi hukum Samarinda sambil tertawa pada media ini kemarin.
Menurut Faisal, ketidaktaatan terhadap Instruksi Presiden dalam pengelolaan keuangan daerah untuk efisiensi sangat rentan membawa pada penyalahgunaan kewenangan dan ujungnya bisa terjadi perbuatan melawan hukum yang akan merugikan keuangan negara.
“Menurut saya, Ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, kita khawatir ujungnya korupsi. Seberapa urgent mobil Rp8,5 miliar itu bagi gubernur kaltim. Bukan kah ada hal yang jauh lebih prioritas untuk layanan publik seperti yang diinstruksikan Presiden. Saya kira pembelian mobil ini perlu dilaporkan ke KPK atau Kejaksaan Agung,” ujar mantan aktivis pengiat korupsi
Mobil yang dibeli Spesifikasi Pekerjaan SUV Hybrid 2996 cc 434 HP, Kapasitas Baterai 38.2 kWh, Penggerak Listrik 140 HP, Torsi 620 Nm
Sebelumnya Andi Muhammad Arfan Plt Kepala Biro Barang dan Jasa Setdaprov Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membenarkan adanya pengadaan mobil tersebut
“Kami cek di RUP dan SIRUP, ternyata memang ada. Untuk memastikan, kami koordinasi dengan Biro Umum dan pengadaan itu tercatat di bulan November 2025,” ujarnya dikutip selasar.co.
Menurut Arfan, sebelum proses dilanjutkan, pihaknya melakukan telaah dasar hukum pengadaan, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Ia menyebut, pengadaan barang diperbolehkan selama memiliki output terukur dan sesuai kebutuhan operasional. Pihaknya mengaku mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah. Untuk kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc, sedangkan untuk jeep maksimal 4.200 cc.
“Di RUP spesifikasinya 3.000 cc. Dari sisi aturan, itu masih diperbolehkan,” jelasnya.
Terkait urgensi kebutuhan, Arfan menyebut kendaraan tersebut diperuntukkan bagi operasional pimpinan daerah yang saat ini memiliki intensitas kunjungan tinggi, termasuk menerima tamu negara dan pejabat pemerintah pusat, serta mobilisasi ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Prinsipnya ini kebutuhan operasional, bukan keinginan pribadi. Yang penting harga sesuai spesifikasi dan ada dasar kebutuhannya,” jelasnya. (AZ).
