Penunjukan Plt Ketua DPRD Kukar Berpotensi Pidana?

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sikap Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang “Ngotot” untuk tidak menyerahkan seluruh Dokumen proses penunjukan Plt.ketua DPRD Kukar ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kukar bakal berakhir. Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur dalam putusannya memerintahkan sekretariat DPRD Kukar (termohon) untuk memberikan seluruh dokumen yang diminta DPD Partai Golkar Kukar (pemohon).
“Permohonan kami dikabulkan majelis komisioner, sekretariat DPRD Kukar wajib memberikan dokumen yang kami minta sesuai dengan amar putusan,” ujar Dr. Saut Marisi Purba kuasa hukum DPD Partai Golkar pada media ini
Ketika disinggung potensi adanya perbuatan melawan hukum yang berujung pada pidana, terkait dengan penunjukan dan penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar, Saut Marisi Purba menjelaskan bahwa, kemungkinan itu bisa saja, jika proses hingga penetapannya tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam undang – undang.
“Penunjukan dan penetapan Plt.ketua DPRD sudah jelas ada mekanisme dan aturannya, jika aturan mainnya tidak dilaksanakan sebagaimana perintah undang – undang, maka terjadi perbuatan melawan hukum dan penetapan Plt.ketua DPRD itu cacat hukum,” pungkasnya.
Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner, Sencihan Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota, Wesley L Hutasoit dan Juraidah sebagai Anggota Majelis Komisioner Selasa 11 November 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Rabu 12 November 2025, didampingi Rimawati sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri Pemohon dan Termohon.
Majelis Komisioner Dalam amar putusanya,
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi publik berupa :
- a.Berita Acara rapat nomor: S-X/SET.DPRD/PP/900.1.6.3/12/2014
- b.Pengumuman nomor: B-6089/SET.DPRDIPP/000.1.5/12/2024
- c.Berita Acara rapat Paripurna
- d.Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
- e.Daftar Hadir Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salinan dokumen rekomendasi ataupun surat pernyataan dari fraksi partai Golkar di DPRD Kab. Kutai Kartanegara dari saudara Rasyid dan surat peryataan dari wakil wakil ketua DPRD sehingga menyebabkan terpilihnya wakil ketua II menjadi PLT. Ketua DPRD Kab.Kutai Kartanegara.
- g. Penjelasan dalam bentuk dokumen pernyataan dari sekwan DPRD mengenai ada tidaknya potensi cacat formil ataupun cacat prosedural dalam pemilihan PLT. Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara dan alasan kenapa yang dipilih dan ditunjuk jadi PLT. Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara adalah Wakil Ketua II DPRD bukan Wakil Ketua I DPRD.
Sebagaimana pernah ditulis media sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Golkar Kukar Johansyah mengaku bahwa, pihaknya tidak diberitahu soal penunjukan tersebut, termasuk adanya rapat pimpinan Dewan yang menunjukan Junadi selaku Plt.Ketua DPRD Kukar.
”DPD Golkar Kukar tidak diberitahu soal itu, saya selaku anggota fraksi juga tidak diberitahu. Seharusnya ada pembahasan dulu di fraksi, tapi ini tidak ada,” ujar Johansyah pada media ini melalui ponselnya Rabu (16/7/2025)
Jika DPD Golkar tidak diberitahu dan fraksi tidak membahas, lalu siapa dari fraksi Partai Golkar yang menyetujui penunjukan Junadi selaku Plt.ketua DPRD Kukar? (AZ)
