Arbain: Kalau Surat penguasaan dari kelurahan sudah terbit Insya Allah Lolos itu di PUPR

SAMARINDA, IKNPOST | Setelah Ardi Lurah Air Putih buka- bukaan soal pembebasan tanah jalan Ring Road 2 atau Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda yang mendapat reaksi kepala Dinas PUPR Kaltim. Kini ada juga dari pihak Kecamatan Sungai Kunjang yang “buka kartu”. Pihak Kecamatan mengaku tidak terlibat dalam pembuatan surat. Hal itu disampaikan oleh Arbain kasi Pemerintahan,Ketentraman dan Ketertiban di gedung E DPRD Kaltim saat RDP dengan komisi I DPRD Kaltim dengan instansi terkait.
baik terimakasih sebelumnya, pak ijin pimpinan rapat
UNTUK KITA DIKECAMATAN PAK, UNTUK PEMBUATAN SURAT BERUPA PENGUASAAN FISIK ITU ADANYA SAMPAI DI LURAH SAJA PAK.
Kemudian terkait dengan tahap 2 ini betul seperti apa yang disampaikan bu Camat tadi waspada dan hati hati
Jadi tidak menutup kemungkinan yang masuk disana karena ini ganti untung bukan ganti rugi ada kemungkinan oknum oknum yang ingin masuk di sana yang asal usulnya belum kita ketahui.
karena di daerah Lok Bahu itu kan kampung dulu, sehingga masyarakat disana banyak tahu bahwa ini milik kebunnya siapa, Jadi disana itu tidak ada yang milik orang lain bahkan dalam satu keluarga artinya keluarga satu kampung.
Nah mungkin untuk pembebasan lahan ini supaya tidak menimbulkan permasalahan dibelakang hari mungkin di clearkan dulu mungkin dari pihak kelurahan untuk…. bukan surat, karena kan pada pembuatan jalan itu warga disana garapan belum memiliki surat.
SETELAH ADA JALAN BARU BIKIN PENGUASAAN , SEHINGGA BANYAK RATA RATA DIBUATKAN SEKARANG ITU ADALAH PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK TANAH YANG PENANDATANGANYA HANYA SAMPAI PADA KE LURAH,itu barang kali pak.
Untuk jelasnya saya sampaikan yang terkait yang 4000 prikan ini, sepengetahuan saya belum pernah disitu adanya lahan transmigrasi,tetapi disana kebun yang tinggi sampaikan sekarang kiri kanan jalan 1 dan 2 … kebun
Kapan transmigrasi miliki disana saya kurang tahu, tetapi mungkin kita ada pernyataan itu adalah lahanya transmigrasi. Mungkin dari BPN bisa membuka alas hak yang terbitnya sertifikat itu. kan terbitnya pada saat pembuatan sertifikat tanggal berapa ada alas hak yang berupa SPPT kah, segelkah dan sebagainya.
Tapi sepengetahuan saya, saya pernah dikelurahan Lok Bahu itu 13 tahun pak, dari awal hingga saya mengikuti waktu mau pembicaraan penggantian lahan di 2012 itu.
yang perlu kita teliti lagi ke pemilikan tanah yang 2,2 hektar itu, kemudian sepengetahuan saya belum ada, belum tahu kita Transmigrsi ada disana atau kepemilikan lahan transmigrasi ada disana .
Tidak hanya itu, Arbain di bagian kesempatan lainya bicara ini
Dalam kesempatan ini ada perlu yang saya sampaikan sedikit.
Kita sepakat dalam hal ini perlu kehati-hatian, tidak cukup kita tambah dengan ketelitian.
Ketelitian itu bagaimana caranya, jadi misal. Objek tanahnya yang meragukan, itukan belum ada suratnya pak. Cuma kalau mau meneliti yang tanah di dalam siapa pemiliknya. Misalnya ada yang membeli orang china, tanyakan membeli sama siapa. Misalnya membeli sama Bahrun, tetapi kalau yang mengurus pergantian ini anak cucu dari Bahrun wajar,nah itu nanti dikuatkan dengan keterangan waris dan kuasa waris. Tetapi tanah disisinya ini anggaplah orang china yang beli dari Bahrun, tetapi yang mengurus ini diluar silsilah warisnya , berarti itu orang luar. Karena saat ini pak banyak mengambil kesempatan dalam waktu yang dekat ini Pak.
Jadi saya pesankan pada rekan rekan dikelurahan ada prinsip ditambah dengan ketelitian, disana memang rata rata asli orang disitu, tetapi bisa saja menyelinap pak. Karena cerita di masyarakat ini bukan ganti rugi tapi ganti untung, nah berlomba lomba untuk itu.
JADI KARENA KAMI DI KECAMATAN TIDAK TERLIBAT DALAM PEMBUATAN SURAT ITU, hanya dalam moment ini kita dapat kita sampaikan pak, menurut saya itu sangat penting karena kalau digantikan bukan atas anak cucu ahli waris tadi, atas nama orang lain berarti itu yang mengusai bukan asal usul tanahnya itu. INI KAN SURATNYA BARU PAK, KARENA RATA – RATA TANAH INI BELUM DISURATKAN PADA SAAT PENGGARAPAN JALAN ITU SEKITAR TAHUN 2002. DULU ADA PEMBEBASAN KALAU DI RING ROAD 2 pipa PDAM yang kaya drum itu, nah ada penggusuran waktu itu.
Ditahun 2011 – 2012 masuklah untuk semenisasi , nah kemudian ditahun 2023 baru ada tuntutan, memang ditahun 2012 sudah ada cuma dari kita pihak pemerintah belum sempat memediasi tentang itu. Mungkin itu saja pak, karena moment ini sangat penting sekali ketemu dengan rekan rekan kelurahan, baik di Air Putih maupun di Lok Bahu. KARENA ITU TADI KECAMATAN TIDAK IKUT TERLIBAT, tapi saya ikut terlibat di tim pengadaan ya. Namun kalau ada masalah menghindari itu pak.
KARENA KALAU SUDAH DI SURATNYA PENGUASAAN DARI KELURAHAN SUDAH TERBIT INSYA ALLAH LOLOS ITU DI PUPR,KARENA SKOP PUPR INI BESAR, ARTINYA DIA TIDAK MENGETAHUI PERSIS YANG ASAL USUL ITU .
Nah itulah pak ada safety dari kita ada prinsip kehati-hatian dan ketelitian. (AZ)