
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Anggaran belanja daerah di APBD Katim Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dari semula Rp21,35 triliun menjadi Rp15,15 triliun. Hal itu disampaikannya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni dalam Rapat Paripurna ke-44 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (29/11/2025).
Rapat dihadiri 32 anggota dewan dan dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ananda Emira Moeis, Ekti Imanuel, dan Yenni Eviliana. Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) hadir Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menghadapi tantangan yang signifikan terkait penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
“Pendapatan transfer semula direncanakan sebesar Rp9,33 triliun mengalami penurunan menjadi Rp3,13 triliun, turun sebesar Rp6,19 triliun atau 66,39 persen. Total penerimaan daerah disesuaikan dari kesepakatan KUA-PPAS sebesar Rp21,35 triliun menjadi Rp15,15 triliun,” ujarnya.
Lanjutnya, dana bagi hasil (DBH) juga mengalami penurunan drastis. Jika dibandingkan DBH tahun 2025 sebesar Rp6,06 triliun, pada 2026 ini turun menjadi Rp1,62 triliun, atau mengalami penurunan Rp4,43 triliun atau 73,15 persen.
“Hal ini memberikan tekanan pada pemerintah daerah sehingga perlu strategi untuk menutup celah fiskal melalui optimalisasi sumber pendanaan lainnya,” jelasnya.
Rancangan APBD Tahun 2026 Provinsi Kaltim direncanakan Rp15,15 triliun,
A.Pendapatan Daerah (Rp14,25 triliun)
– Pendapatan Asli Daerah: Rp10,75 triliun;
– Pendapatan Transfer: Rp3,13 triliun;
– Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp362,03 miliar.
B.Belanja Daerah (Rp15,15 triliun)
– Belanja Operasi: Rp8,16 triliun;
– Belanja Modal: Rp1,06 triliun;
– Belanja Tidak Terduga: Rp33,93 miliar;
– Belanja Transfer: Rp5,89 triliun.
C.Pembiayaan Daerah
– Penerimaan Pembiayaan: Rp900 miliar. (AZ)
