Sat. Jul 5th, 2025

Lamborghini “Sultan Samarinda” Ternyata Nunggak Pajak Juga…

JAKARTA, IKNPOST | Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Terkait kasus itu KPK pada Jumat (31/5/24) menyita 19 mobil.

Belasan mobil itu disita dari dua lokasi, yakni dari kediaman pengusaha yang dijuluki “Sultan Samarinda” di Jalan KS Tubun, dan rumah di Citra Land Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kendaraan-kendaraan itu disita dari dua kediaman Komisaris PT Alam Jaya Pratama, Masdari dan putranya, Fitri Junaidi.

“Untuk penyelidikanan sekaligus mengamankan barang bukti kendaraan itu akan dipindahkan lokasi penitipannya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda,” kata Ali. di Kutip dari rm.id.

Ali menjelaskan alasan penyidik ​​ikut menyita aset kendaraan milik Masdari dan Fitri dalam penyidikan ini. “Fitri pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus Bupati Kutai Kartanegara,” ungkap juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Ali menyiratkan bahwa PT Alam Jaya Pratama diduga memiliki kemitraan dengan sejumlah perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam eksplorasi batubara di Kalimantan Timur, termasuk di Kutai Kartanegara.

Kemitraan perusahaan itulah, menurutnya, diduga terkait sejumlah perusahaan pemberi gratifikasi kepada Rita.

Ali tak menampik jika modus pencucian uang oleh Rita diduga dilakukan dengan cara melibatkan perusahaan lain sebagai mitra perusahaan pemegang IUP.

“Data dan bukti-buktinya ada di tangan penyidik ​​yang tengah mengembangkan kasus tersebut. Pastinya apapun modus pencucian uang dalam kasus ini, penyidik ​​sudah punya bukti yang cukup,” tandasnya.

Adapun mobil yang disita dari Perumahan Citra Land yakni dari dua Mercedes-Benz, BMW, Hummer, Mini Copper Jhon Cooper Works, dua Honda CRV, Toyota Velfre, Lamborghini, Pajero Sport, dan Mitsubishi Xpander Cross.

Sementara dari kediaman Masdari dan Fitri di Jalan KS Tubun yakni Lamborghini, Toyota Harrier, dua Jeep Wrangler, Toyota Avanza, Hummer H3, Range Rover Voque, serta motor Honda Versa.

Berdasarkan foto yang beredar, di antara mobil yang disita dari kediaman Masdari dan Fitri yakni Lamborghini Huracan warna abu-abu bernomor F 1 TRI, Hummer H3 merah maroon bernomor B 805 BKS dan Jeep Rubicon kuning warna kuning bernomor D 1 KA.

Berdasarkan penelusuran, mobil mewah ketiga menunggak pajak. Lamborghini F 1 TRI terdaftar di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Masa pajaknya habis pada tanggal 4 November 2023.

Pajak kendaraan bermotor itu Rp 88.790.700. Denda Rp 12.430.700. SWDKLL Rp 143.000 dan denda SWDKLL Rp 100.000. Total yang harus membayar Rp 101.464.400.

Masa pajak Hummer H3 B 805 BKS juga sudah habis pada tanggal 24 Desember 2023. Pajaknya Rp 13.755.000. Denda pajak Rp 1.650.000. SWDKLJJ Rp 143.000, dan denda SWDKLJJ Rp 70.000. Total yang harus mengeluarkan Rp 15.618.600.

Sementara Jeep Rubicon kuningD 1 KA habis masa pajaknya pada 13 Desembe 2023. Pajaknya Rp 21.094.500. Denda pajak Rp 2.531.400. SWDKLJJ Rp 143.000 dan denda SWDKLJJ. Total yang harus membayar Rp 23.838.900. (rm.id/az)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *