Fri. Jul 4th, 2025

Faisal: Kejati jangan “lempar bola liar”

Faisal, S.H., M.H

SAMARINDA, IKNPOST | Tertabraknya jembatan Mahakam I Samarinda oleh kapal PT.Pelayaran Mitra 7 Samudera baru baru ini menambah deretan panjang peristiwa serupa yang sebelumnya dilakukan kapal lain dengan total di tabrak mencapai 21 kali. Namun ironisnya ujung penyelesaiannya sangat melukai rasa keadilan masyarakat kaltim yang susah payah membayar pajak untuk membangun jembatan tersebut. Pihak penabrak jembatan melenggang “bebas” tanpa rasa bersalah, protes keras DPRD Kaltim terhadap puluhan penabrak jembatan kala itu seakan sirna ditelan angin, karena ujungnya hutang penabrak jembatan disisihkan 100 % oleh pemerintah provinsi Kaltim. Kini “lagu lama DPRD Kaltim” sepertinya bakal terulang lagi, jika rekomendasi lembaga itu tidak mengarahkan kasus ini ke pidana.

” Sikap Dewan yang keras terhadap pihak – pihak yang bertanggungjawab terhadap terjadi insiden penabrak jembatan Mahakam I Samarinda bukan barang baru, tapi “Lagu Lama DPRD Kaltim”. Seharusnya kasus pidananya dulu yang “di gas” , karena selama ini kasus perdata berujung nihil hasilnya, coba kita berkaca dari puluhan penabrak jembatan milik pemprov Kaltim sebelumnya,” ujar Faisal SH.MH praktisi hukum Samarinda pada media ini Selasa (8/4/2025)

Menurut Faisal, pernyataan Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui kasi Intel pada saat RDP Komisi III DPRD Kaltim dengan instansi terkait sudah cukup jelas dipaparkan indikasi perbuatan pidananya dan petunjuk kuat adanya andil oknum dibalik tertabraknya jembatan Mahakam I Samarinda.

” Lampu hijau ada indikasi pidana dari kasus tertabraknya jembatan Mahakam I Samarinda sudah terang benderang disampaikan pihak Kejati Kaltim, seharusnya DPRD Kaltim secara kelembagaan merespon cepat dan merekomendasikan kepada gubernur Kaltim agar turut mendorong kasus pidana dibongkar habis sehingga ada efek jera. Tapi jangan lupa kasus perdatanya juga di desak adanya pertanggungjawaban dari perusahaan penabrak jembatan,” tegasnya

Mantan pengiat anti korupsi ini mengkritik tajam Kejaksaan Tinggi Kaltim yang hanya membuat pernyataan soal ada indikasi unsur pidana dibalik tertabraknya Jembatan Mahakam I Samarinda.

” Kejati jangan “lempar bola liar”, jika memang ada indikasi kuat adanya unsur pidana dalam tertabraknya jembatan Mahakam tersebut, seharusnya dilakukan penyelidikan mendalam dan memanggil oknum – oknum yang diduga bertanggungjawab dan terindikasi menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan aset daerah rusak yang pada ujungnya merugikan keuangan daerah atau negara puluhan miliar,” pungkasnya

Momen saat Jembatan Mahakam I ditabrak Kapal tongkang. (16/2/2025)

Ditulis media ini sebelumnya, Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum di kasus tertabraknya jembatan Mahakam I Samarinda oleh kapal PT.Pelayaran Mitra 7 Samudera telah disampaikan Muhammad Husni Fahruddin anggota komisi II maupun Hasanuddin Mas,ud ketua DPRD Kaltim, kasus ini didorong untuk dipertanggungjawabkan oleh oknum KSOP,Pelido mau pun pihak jasa maritim secara pidana maupun perdata. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pun melihat kasus ini ada pelanggaran hukum.

Kasi Intel Kejati Kalimantan Timur Suhardi menjelaskan bahwa, dirinya mendetiksi ada potensi pelanggaran hukum dan siapa yang harus bertanggungjawab dari ditabraknya jembatan Mahakam I Samarinda tersebut.

” Dia menangkap beberapa permasalahan kalau melihat siapa yang bertanggungjawab. Mungkin saya agak sedikit detail. Kita mundurkan ke belakang sebentar, itu kan kapal tongkang berlayar dikawal oleh tugboat, nah bagaimana proses penerbitan shifting permit yang di situ ada load line seperti yang disampaikan ketua DPRD tadi ,” ujar Suhardi di gedung E DPRD Kaltim Senin (3/3/2025).

Lanjutnya, siapa yang menerbitkan?,kemudian bagaimana prosedur penerbitan Surat permit ijin berlayar itu. Dari satu titik ke titik lain di jembatan, mana titik itu melewati jembatan. Apakah pembuatan shifting permit ini by telepon saja, tanpa melihat barang yang diangkut dan batas load linenya itu. Apakah dia mau over atau tidak, termasuk ketinggiannya,itu dipertimbangkan tidak, diteliti, dilihat tidak .

” Saya yakin itu tidak dilihat, tidak dicek, itu hanya by telpon atau by wa saja, bahkan berlayar pun saya ragu juga, apakah ada surat izin berlayar shifting permit itu ada enggak atau sudah sampai melewati jembatan baru diberi. Nah ini kan ada pelanggaran di situ,” ujar Suhardi di gedung E DPRD Kaltim Senin (3/3/2025).

Jembatan itu tidak akan tertabrak jika kapal yang membawa barang tersebut tidak melebihi kapasitas muatan, apalagi disaat sungai Mahakam lagi pasang.

” Kalau kapal melewati batas dengan ketinggian sungai mahakam berarti kalau itu lagi pasang dengan tingginya kapal ini membawa barang sehingga agak terturun batas load line over, apa yang dikatakan oleh ketua DPR tadi, nah ini sudah menyalahi aturan, di situ harusnya bisa diantisipasi,” katanya lagi. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *