Kerugian Negara Rp4,9 Miliar

SAMARINDA, IKNPOST | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengembangkan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Kota Samarinda.
Pada Selasa 07 Mei 2024 lalu tim penyidik pernah melakukan tindakan penggeledahan di RSUD AWS. Kali ini Kamis 18 Juli 2024, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melaksanakan tindakan penggeledahan di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02 RT. 022 RW. 000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.
” Rumah dimaksud merupakan kediaman Sdri. YO, ” jelas Toni Yuswanto ,SH.MH kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam rilis yang diterima media ini.
Toni Yuswanto menjelaskan bahwa, tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan No. 3 tanggal 17 Juli 2024. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP.
” Penyidik berwenang untuk melakukan upaya paksa guna mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana supaya tidak disamarkan, dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda. Dimana dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening Pegawai RSUD AWS. Manipulasi dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun, dengan mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (Suami YO), sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.977.339.000,00 dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim berdasarkan Surat Tugas : No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024.
” Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 5 (lima) jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 15.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelasnya
Barang bukti yang ditemukan tim peyidik 1 (satu) unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019 kemudian, 12 (dua belas) bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda dan 2 (dua) buah Laptop.
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya. RSUD AWS merealisasikan TPP berdasarkan beban kerja dan TPP berdasarkan kondisi kerja. Besaran TPP beban kerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan,jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial. Sementara TPP kondisi kerja dapat diartikan uang makan yang besarannya menyesuaikan jumlah hari masuk kerja dalam satu bulan.
Pegawai diberikan TPP setiap bulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya yang didasarkan pada disiplin kerja. Hasil pemeriksaan terhadap pembayaran TPP di RSUD AWS menunjukkan terdapat permasalahan yaitu,

Pembayaran TPP Tidak Didasarkan pada Absensi (Manual Maupun Finger Print) dan Belum Dilakukan Pemotongan atas Pembayaran TPP. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pembayaran TPP beban kerja bulan Februari, Mei dan Juli menunjukkan seluruh pegawai dibayar penuh tanpa adanya ketentuan pemotongan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap output data absensi pada mesin finger print bulan Februari, Mei dan Juli, rekapitulasi absensi secara manual bulan Februari, dan konfirmasi yang dilakukan pada Bagian Umum dan Kepegawaian, diketahui terdapat pembayaran TPP yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp3,32 milyar.
Kemudian Pembayaran TPP Kepada Pegawai Tidak Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021 dengan penjelasan bahwa, Pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Staf Pengadministrasi Keuangan sebesar Rp6,36 milyar.
Kemudian Pembayaran TPP pada pegawai, pegawai pensiun, tugas belajar, dan cuti melahirkan yang seharusnya tidak direalisasikan sebesar Rp456,37 juta.
Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas potongan TPP
berdasarkan absensi yang tidak dikenakan sebesar Rp3,32 milyar. Auditor BPK RI juga menyebutkan bahwa adanya potensi kelebihan pembayaran TPP kepada tiga pegawai
tugas belajar yang belum terkonfirmasi sebesar Rp31,92 juta.
Diuraikan pula oleh auditor adanya kelebihan pembayaran TPP dan THR sebesar Rp6,81 milyar yang terdiri atas, TPP dan THR TA 2022 (s.d. September) yang berindikasi
digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,38 milyar. Kemudian TPP TA 2018-2021 yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,98 milyar
Dalam penjelasan audit itu disebut pula inisial oknum yang terindikasi menggunakan untuk kepentingan pribadi tersebut dan oknum itu adalah orang sama yaitu Staf Pengadministrasi Keuangan. (AZ/QR)