Fri. Jul 4th, 2025

Soal Penyaluran Kredit di Bankaltimtara cabang balikpapan

Tim Penyidik Kejati menggeledah Kantor PT. Erda Indah

SAMARINDA, IKNPOST | Sebelumnya Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit ke PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan di tahun 2021 sebesar Rp15 milyar. Para tersangka yaitu, DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan, kemudian tersangka RH selaku Branch Manager PT. Erda Indah.

Untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah melakukan tindakan penggeledahan di kantor PT. Erda Indah dengan alamat Jl. Pupuk Raya Rt.42 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang dan rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No.38 Rt.23 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021.

” Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen, peralatan elektronik berupa 1 (satu) buah laptop yang terkait dengan perkara yang ditangani serta 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas Toni Yuswanto,SH.MH Kasi Penkum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (21/11/2024)

Kasus Posisi Singkat, Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya. PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.
Bahwa atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar.

” Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” pungkasnya. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *