Fri. Jul 4th, 2025

PT. JMB “masuk radar” di pemanfaatan lahan transmigrasi

SAMARINDA, IKNPOST | Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kali ini menyasar ke sektor pertambangan batubara, terkait pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara dan pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB. Penggeledahan pun dilakukan Tim Kejati Kaltim pada 7 kantor pemerintah daerah.

Kamis tanggal 17 Oktober 2024, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kembali melakukan tindakan penggeledahan di beberapa kantor Pemerintahan, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota pada wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan sejak Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan hari ini (17/10/2024)

” Dimana tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti guna membuat terang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan Batubara di Provinsi Kaltim dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.” jelas Toni Yuswanto SH.MH.Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (17/10/24)

Menurut Toni, dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan reklamasi dan dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi penyidik telah memperolah adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan di beberapa tempat yaitu Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen,maupun beberapa peralatan elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

” Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.(K/QR)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *