Sun. Feb 15th, 2026

Tim Hukum Pimpinan Wilayah Perserikatan Muhammadiyah dan Pihak Kecamatan Lakukan Pengukuran Ulang Lahan di Batu Besaung

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pada hari Kamis, 12 Februari 2026, Pemerintah Kecamatan Samarinda Utara bersama jajaran, didampingi aparat dari Kepolisian Resort Samarinda dan Polsek Samarinda Utara, telah melaksanakan pengukuran ulang terhadap lahan milik Perserikatan Muhammadiyah yang berlokasi di Batu Besaung, Kecamatan Samarinda
Utara, Samarinda. Kalimantan Timur.

Kegiatan pengukuran ulang tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah disampaikan oleh Tim Hukum Pimpinan Wilayah Perserikatan Muhammadiyah kepada pihak Kepolisian Resort Samarinda terkait dugaan klaim sepihak dan/atau penguasaan tanpa hak atas lahan milik Perserikatan Muhammadiyah.

Baca juga: Kepastian Hukum dan Transparansi Penanganan Dumas di Polresta Samarinda, Ini kata Koordinator Kuasa Hukum PW Muhammadiyah

Ketua Tim Hukum Pimpinan Wilayah Perserikatan Muhammadiyah, Prof.Jaidun, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan kejelasan batas, status, dan kepastian hukum atas aset Perserikatan Muhammadiyah.

“Kami menghormati dan mendukung langkah-langkah profesional aparat serta pemerintah kecamatan dalam memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tercapai kepastian hukum yang adil dan final,” tegas Jaidun dalam siaran pers yang diterima media ini Jum’at (13/2/2026).

Tim Hukum Pimpinan Wilayah Perserikatan Muhammadiyah juga menyampaikan apresiasi kepada aparat Kepolisian Resort Samarinda, Polsek Samarinda Utara, serta pihak Kecamatan Samarinda Utara atas responsif dan profesionalitas dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

Perserikatan Muhammadiyah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan berkeadilan demi menjaga tertib administrasi pertanahan serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *