March 6, 2026
Jumintar: Ini justru bidang Komunikasi dan Informasi yang dibuat “gemuk”

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Penerbitan SK 43 orang tim ahli gubernur kaltim harus dikiritisi dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Di antaranya, dari aspek hukum, penerbitan SK tersebut jelas melanggar aturan hukum karena berlaku surut (retroaktif). Hal itu semestinya tidak dapat diterapkan karena tidak ada alasan pengecualian sehingga harus berlaku surut. Hal itu disampaikan Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda
” Dari segi efisiensi anggaran, tim ahli berjumlah 43 orang jelas menguras dan membebani keuangan daerah sebesar Rp8,3 Milyar/tahun, padahal jelas kita ketahui bersama presiden RI pada tahun 2025 mengeluarkan inpres nomor 1 tahun 2025 untuk mengatur efisiensi anggaran dengan target utama penghematan anggaran untu perjalanan dinas, rapat/seminar, honorarium, paket pertemuan dan publikasi. Artinya peng’SK’an 43 orang tim ahli itu nyata menentang instruksi presiden. Disisi lain SK tersebut juga melawan arahan kepala BKN yang melarang kepala-kepala daerah mengangkat tim ahli khususnya pegawai honorer karena hanya akan menambah beban anggaran,” tegas Jumintar dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (5/3/2026)
Dari segi manfaat, pengangkatan 43 tim ahli gubernur ini juga perlu kita perhatikan apakah bermanfaat atau tidak. Dari 43 tim ahli itu terdapat satu bidang yaitu bidang komunikasi dan informasi yang cukup “gemuk” dimana di isi 20 orang. Menurut hemat kami bidang ini sepertinya hanya bertugas “ngebacot” (Bicara) semata, sehingga tidak semestinya jumlahnya sebanyak itu.
“Merujuk pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, yang menitikberatkan fokus penghematan, salah satunya bidang publikasi harus dikurangi, dan bidang komunikasi dan informasi dalam tim ahli Gubernur Kaltim tersebut adalah bagian dari publikasi, sehingga semakin jelas pembangkangan yang dilakukan Gubernur Kaltim terkait pembentukan tim TGUPP dengan memposisikan 20 orang ahli yang tugasnya “bacot” semata,” terang mantan aktivis pegiat anti korupsi ini mengingatkan.
Kondisi tersebut, menurut Jumintar, berbanding terbalik dengan bidang kompor (komunikasi informasi) yang “gemuk”, sedangkan bidang perekonomian, infrastruktur, dan lingkungan justru diisi hanya 4 orang, begitu pun dengan bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah juga diisi 4 orang tim ahli.
” Padahal kedua bidang ini yang harus dan wajib dimaksimalkan guna menghasilkan output positif berupa peningkatan ekonomi, infrastruktur serta teroptimalkannya pendapatan kaltim dengan memperhatikan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditengah-tengah kondisi perekonomian dan situasi keuangan daerah saat ini mengalami pemangkasan anggaran, bukan justru bidang Kompor yang tugasnya hanya “ngebacot” itu yang dibuat “gemuk” hanya buang-buang uang rakyat,” pungkas Jumintar.
Baca juga: Kontrak 43 Tim Ahli Gubernur Kaltim Senilai Rp8,3 miliar Dinilai Bermasalah
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk tahun 2026 mengangkat 43 tim ahli dengan alokasi anggaran mencapai Rp8,3 miliar. Dari 43 tim ahli itu sebanyak 20 orang menempati posisi ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan sebagian diisi kalangan politisi.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor:100.3.3.1/K.9/2026.Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026. Meski pun ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun keputusan ini diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Pemberlakukan surut terhadap SK tersebut di nilai tidak sesuai dengan peraturan, hal itu disampaikan Agus Sindoro SH.MH praktisi hukum dan Dr.Jaidun SH.MH praktisi hukum. (AZ)
