Pasangan Edi-Rendi “Mulus”

SAMARINDA, IKNPOST | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara di gugat oleh pasangan Dendy Suryadi-Alif Turiadi, pasangan ini mengajukan gugatan pada 4 Oktober 2024, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan Register Perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.BJM, telah diperbaiki tanggal 7 Oktober 2024, serta diajukan pada persidangan elektronik
melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 8 Oktober 2024.
Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, sepanjang mengenai penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si. dan H. Rendi Solihin (selanjutnya disebut sebagai “Objek Sengketa”).
Bahwa sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, Penggugat (Dendi-Alif) dirugikan secara langsung atas tindakan Tergugat menerbitkan Objek Sengketa yang di dalamnya turut menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. Padahal telah nyata bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta karena telah menduduki jabatan yang sama (Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara) sebanyak 2 (dua) periode.
Sayangnya gugatan pasangan Dendy Suryadi-Alif Turiadi ini tidak diterima majelis hakim, bahkan majelis justru menerima eksepsi tergugat (KPU Kukar)

Menimbang, bahwa setelah mempelajari seluruh alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, terhadap alat bukti yang tidak relevan dalam pengambilan putusan ini tidak perlu dipertimbangkan satu persatu namun tetap terlampir dalam berkas perkara ini.
Memperhatikan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Dan Sengketa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan sengketa ini.
Mengadili
I. DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat Tidak Memiliki
Kedudukan Hukum (Legal Standing);
II. DALAM POKOK SENGKETA
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 270.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 oleh Mohamad Husein Rozarius, SH., MH. Sebagai
Hakim Ketua Majelis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin bersama-sama Esau Ngefak, SH., MH. dan Hujja Tulhaq,SH., MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Budiono, SH., MM Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa melalui
Sistem Informasi Pengadilan. (AZ)