
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara belum sepenuhnya melaksanakan putusan Komisi Informasi (KI) terkait dokumen penunjukan dan penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar. Dari 10 yang diperintah, cuma 5 yang diberikan dengan alasan dokumen lainya tidak diproduksi dan dikuasai sekretarian Dewan. Pihak kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kukar “Mengancam” melaporkan Sekwan ke Polisi karena dianggap tidak melaksanakan putusan KI.
” Ya, kami dari kuasa hukum DPD Golkar sudah menerima sebagian dari seluruh dokumen yang diperintahkan oleh Komisi Informasi. Jadi sebenarnya ini, kami dalam posisi menunggu dokumen lainnya, karena yang diperintahkan oleh Komisi Informasi itu ada banyak dokumen, yang dikasih cuma 5 (lima). Jadi ke depannya kita akan bersomasi lagi atau melaporkan ini ke pihak yang terkait, karena pembiaran terhadap keputusan KI, itu ada sanksi hukumnya juga,” tegas Dr. Saut Marisi Purba kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar pada media ini Senin (1/12/2025) digedung B DPRD Kaltim Jl.Teuku Umar Samarinda
Menurutnya, ada dokumen yang sangat penting bagi DPD Partai Golkar Kukar, terkait dengan sikap fraksi terhadap penunjukan wakil ketua II menjadi Plt ketua DPRD Kukar, sedangkan wakil ketua I dari Golkar justru tidak dipilih fraksi.
” Sebenarnya ada poin yang krusial bagi kami mengenai surat dari fraksi terkait dengan penunjukan wakil ketua dua menjadi Plt. Ketua DPRD Kukar, itu yang penting bagi kami. Apakah fraksi kami dari Golkar ada memberikan rekomendasi seperti itu, apakah tidak? Karena seharusnya wakil dari Golkar yang berada di wakil ketua I itu harus memperoleh surat rekomendasi dari fraksi untuk bisa mengambil keputusan. Jadi tidak boleh untuk membuat keputusan sendiri,” ujar Purba yang biasa disapa.
Ketika disinggung langkah selanjutnya terkait dengan dokumen yang belum lengkap diserahkan oleh pihak sekretariat DPRD Kukar?. Purba menegaskan bahwa, pihaknya membawa persoalan ini ke ranah pidana.
” Kami akan melakukan upaya yang sepatutnya harus dilakukan, yaitu dengan melaporkan kejadian ini kepada Polres Kukar terkait dengan pembiaran atau pengingkaran dari keputusan Komisi Informasi, bahwa apa yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut harus betul-betul mendapat perhatian publik, mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Apa maksudnya dengan tidak memberikan data yang telah diputuskan oleh persidangan? ini menjadi pertanyaan kita semua. Nah, kami akan melaporkan ini karena patut diduga sekali lagi patut diduga ini memang ada kesengajaan dari yang bersangkutan untuk kami tidak memperoleh data yang seharusnya dapat kami peroleh. Jadi mohon kepada yang bersangkutan ini dapat segera melakukan klarifikasi atau validasi terkait dengan hal ini,” tegasnya.
Berita Terkait:
- Sekwan DPRD Kukar Berpotensi Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dokumen Plt Ketua DPRD Kukar
- Sekwan DPRD Kukar Akan Laksanakan Putusan Komisi Informasi
- Waduh! Sekwan DPRD Kukar Diperintahkan Komisi Informasi Untuk Serahkan Dokumen ke DPD Partai Golkar Kukar
Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan belum memberikan respon ketika dikonfirmasi terkait “ancaman” Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kukar yang akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak aparat kepolisian. Konfirmasi yang disampaikan media ini belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya Ridha Darmawan Sekretaris DPRD Kukar menjelaskan bahwa, Berdasarkan Amar Putusan Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Timur Nomor 009/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2025 pada tanggal 12 November 2025. Yang pada pokoknya memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi publik sebagaimana tercantum pada diktum 6.2 huruf a sampai dengan hurug g.
Menurut Sekwan, Informasi Publik yang berada dalam penguasaan dan sesuai dengan kewenangan kami, yaitu:
- Berita Acara Rapat nomor: S-X/SET.DPRD/PP/900.1.6.3/12/2014,
- Pengumuman Nomor: B-6089/SET.DPRD/PP/000.1.5/12/2024:
- Berita Acara Rapat Paripurna,
- Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,
- Daftar Hadir Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terhadap huruf f dan huruf g dalam amar putusan, sekwan menjelaskan bahwa, Huruf f (Salinan Dokumen Rekomendasi ataupun Surat Pernyataan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dari Saudara Abdul Rasid dan Surat Pernyataan dari Wakil-Wakil Ketua DPRD sehingga menyebabkan terpilihnya Wakil Ketua II menjadi PLT Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara). Dokumen sebagaimana di maksud tidak
pernah diproduksi dan tidak dimiliki oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga tidak dapat diberikan.
Sekwan juga menjelaskan bahwa, Huruf g (Penjelasan dalam bentuk dokumen pernyataan dari sekwan DPRD
mengenai ada tidaknya potensi cacat formil ataupun cacat prosedural dalam pemilihan PLT Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara dan alasan kenapa yang dipilih dan ditunjuk jadi PLT Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara adalah Wakil Ketua II DPRD Bukan Wakil Ketua I DPRD). Dokumen sebagaimana dimaksud bukan termasuk informasi publik yang menjadi objek sengketa dalam register sengketa pada Komisi Informasi dan bukan bagian dari dokumen yang dikelola dalam kaitannya dengan proses penunjukan PLT Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu, sehingga dokumenya tidak diproduksi dan tidak dimiliki. Hal ini disampaikan sekwan DPRD Kukar melalui surat Nomor :P-16/SET.DPRD/PP/400.14.5.1/11/2025 tertanggal 25 Novermber 2025. (tim)
