Fri. Jul 4th, 2025
Kantor Gubernur Kaltim

SAMARINDA, IKNPOST | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal di gugat oleh elemen masyarakat di daerah ini, gugatan tersebut terkait keputusan Gubernur Kaltim yang menghapuskan Hutang PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) sebesar Rp.280.000.000.000,00.

Penghapusan hutang ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, disebutkan bahwa Dalam hal Piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources sesuai dengan SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penghapusan bersyarat piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

” Penghapusan hutang PT.KPC ke Pemprov Kaltim ini mengandung tanda tanya, karena nilainya cukup besar. Penghapusan itu apakah memenuhi syarat – syarat hukum sebagaimana diatur dalam perundangan. Untuk membuktikan apakah keputusan gubernur Kaltim itu benar atau tidak perlu diuji ke Pengadilan. Kami mewakili masyarakat Kaltim akan menggugat hal tersebut ke Pengadilan,” ujar Faisal SH.MH praktisi hukum Samarinda.

SK gubernur tentang Penghapusan Hutang PT. KPC ke Pemprov Kaltim sebesar Rp280 miliar itu dengan pertimbangan persetujuan Ketua DPRD Kaltim pada tanggal 15 Juli 2012 ada pertanyaan yang mendasar di publik. Apakah persetujuan itu atas nama institusi DPRD Kaltim secara kelembagaan atau hanya persetujuan 1 orang oknum pimpinan DPRD .

” Di Legislatif itu hanya ada 2 keputusan, pertama Surat Keputusan Pimpinan DPRD berdasarkan rapat pimpinan Dewan dan yang kedua Surat Keputusan DPRD Kaltim hasil dari putusan rapat paripurna. Kami menduga putusan persetujuan itu hanya dari oknum pimpinan saja,” katanya lagi

Ketika disinggung jadwal memasukan gugutan ke Pengadilan, pengacara yang juga mantan akivis pengiat anti korupsi ini menyatakan bahwa materi gugatan sedang di susun tim.

” Saat ini tim sedang bekerja, jadi tunggu saja nanti kawan kawar media kita hubungi,” pungkasnya .(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *