Faisal : Gubernur tidak hadir

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Gugatan Penghapusan hutang PT.Kaltim Prima Coal (KPC)dan dan PT.Bumi Resources Tbk sebesar Rp280 miliar oleh gubernur Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki tahap mediasi. Sidang mediasi sudah tertunda 2 (dua) kali, sidang mediasi pertama pada 16 September 2025 tertunda karena hakim mengikuti diklat, kemudian sidang mediasi kedua Rabu (22/10/2025) dengan hakim Lili evelin, SH, MH tertunda lagi karena, gubernur tidak hadir atau principal dari gubernur Kaltim, PT.KPC dan PT.Bumi Resources Tbk belum ada.
” Kami Principal penggugat hadir, dari pihak principal dari gubernur Kaltim, PT.KPC dan PT.Bumi Resources Tbk tidak hadir. Tadi Hakim meminta agar mereka memakai kuasa istimewa, bukan kuasa sidang,” ujar Faisal yang di dampingi kedua rekanya Achyar dan Muhajir selaku penggugat sekaligus kuasa hukum pada media ini usai sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.
Menurut Faisal, pihaknya berharap gubernur Kaltim dapat hadir dalam sidang mediasi yang dilakukan sebagaimana yang disampaikan gubernur dibeberapa pemberitaan dan media sosial.
” Gubernur, kan bicara di pemberitaan dan medsos menyatakan siap hadir di persidangan, tapi tadi tidak hadir. Penghapusan hutang KPC ini kita bawa ke ranah pengadilan untuk menguji, apakah keputusan penghapusan hutang KPC dan Bumi sebesar Rp280 miliar ini sudah sesuai mekanisme dan aturan, ataukah ada perbuatan melawan hukum,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi yang diaminkan 2 rekannya.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 .
Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada kompensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.
Berita terkait:
- Soal Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 miliar, Ini Tanggapan Gubernur Harum
- Gubernur Kaltim, Pimpinan PT. KPC dan PT.Bumi Resources Diminta Hakim Untuk Hadir di Persidangan
- Pemprov Kaltim Bakal Digugat Perihal Tak Beri SK Penghapusan Hutang KPC Rp280 Milyar
- Pemprov Kaltim Masih Punya Hak Tagih Yang Berlaku, Penghapusan Hutang PT. KPC Rp280 M Bersyarat
Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.
Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03
Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsi Kalimantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.
Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.
” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur . (AZ)
