Fri. Jul 4th, 2025
Ismail Thomas dan Christianus Benny

SAMARINDA,IKNPOST | Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 Ismail Thomas yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024. Di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu (1/11/2023). Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.Perbuatan tersebut dilakukan Ismail bersama-sama dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur Christianus Benny.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara Nomor:93/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst

Terdakwa Ismail Thomas menyuruh Christianus Benny selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Timur untuk melegalisir dokumen-dokumen.

“Padahal Chistinus Benny tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen berupa , Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan,” kata jaksa.

Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Terdakwa Ismail Thomas memerintahkan Janes Hutajulu untuk menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang dibuat tanggal mundur (backdate) yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Nomor : 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 adalah SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar Registrasi resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Kemudian atas perintah Janes Hutajulu, LeLi Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016.

Terdakwa Ismail Thomas memerintahkan Burhanuddin untuk menandatangani Surat Keterangan Registrasi Nomor 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 06 September 2010 yang dibuat tanggal mundur (backdate) yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008 adalah SK tentang Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

” Padahal surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010,” jelas Jaksa.

Yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu : dokumen-dokumen tersebut diatas digunakan oleh terdakwa Ismail Thomas sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya selaku Penggugat terhadap PT. Gunung Bara Utama (Tergugat I), SOEBIANTO HIDAYAT (Tergugat II), TANDRAMA (Tergugat III), AIDIL ADHA (Tergugat IV), ABDUL HATTA (Tergugat V), EDI (Tergugat VI), PT Batu Karya Berkat (Tergugat VII), PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII) dan Kejaksaan Agung RI (sebagai Turut Tergugat) yang pada pokoknya mengklaim bahwa PT Sendawar Jaya (Penggugat) adalah pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *