Hamas: Maka regulasinya kita tanya

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 820 miliar oleh PT Bankaltimtara kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim pada Senin (30/3/2026). Pihak pimpinan dan anggota dewan legislatif menyoroti kepatuhan terhadap regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berpengaruh pada APBD dan stabilitas keuangan bank daerah.
“Jadi pembahasan tadi soal pencairan kredit untuk Kukar sebesar hampir 1 triliun, Rp820 miliar. Apakah pencairan ini sesuai regulasi. Karena regulasi, kalau dia peminjaman kas, pengelolaan kas, misalnya bayar listrik, bayar air, bayar mungkin TPP, dan seterusnya. Persoalan kas itu tidak perlu, itu selama satu tahun anggaran. Artinya tidak sampai satu tahun. Ibaratnya itu tanggal 13 Maret, dicairkan oleh BPD, itu minimal Desember selesai. Tapi kami ini mempertanyakan apakah benar hitungannya bahwa sebesar hampir 1 Triliun itu bisa diselesaikan. Dalam waktu hampir sembilan bulan, Maka regulasinya kita tanya. ” Ucap Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud kepada Wartawan di gedung E DPRD Kaltim, Senin, (30/3/2026) usai RDP.
Ia menambahkan, pihak Biro Hukum Pemprov Kaltim menyebut mengenai regulasi terkait dimana pihak DPRD Kabupaten Kukar tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Kami akan berkonsultasi. Biro Hukum Pemprov tadi menyatakan bahwa aturan ini kan ada yang menyatakan tidak perlu persetujuan DPR. Sedangkan ini tidak ada persetujuan DPR Kutai Kartanegara. Ini kan tidak ada. Hanya persetujuan bupati saja. Dan hanya bupati tidak melalui paripurna.” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa hal ini memicu kekhawatiran jika terjadi gagal bayar, yang akan berdampak juga pada kondisi APBD pemerintah daerah.
“Saya khawatir kalau ini nanti jadi gagal bayar. Kalau gagal bayar, maka dampaknya adalah APBD kita akan tergerus, karena BPD ini kan uang daerah rakyat Kaltim yang dititipkan di sana. Kalau dia nanti, katakanlah, ini default karena aturannya salah, perhitungannya tidak tepat. Karena ini kan kayaknya hanya Bank Kaltimtara sendiri nih, tidak melibatkan PSP, pemilik saham pengendali, atau komisaris. Saya khawatir, maka kita tadi diskusi panjang, lebar,” jelasnya.
Hamas panggilan akrab Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa, ke depannya pihak DPRD Kaltim akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini.
“Nanti kita akan coba diskusi dengan Kementerian Keuangan. Apakah peminjaman ini perlu persetujuan DPR atau tidak perlu? Tapi sepemahaman saya pribadi, tadi saya agak keras, bahwa itu semua APBD yang disiapkan ya Untuk misalnya membayar pihak ketiga atau untuk infrastruktur, harusnya izin dari DPR. Ini tidak dilaksanakan. Saya khawatir ini jadi masalah nantikan. Sehingga ini menyebabkan PAD kita akan turun lagi. APBD kita akan tergerus untuk apa? Membentuk dana talangan gitu. Untuk membayar. Nah ini yang kita khawatirkan” sambungnya.
Menurutnya agar tercatat dalam KUA-PPAS sehingga terlihat Bunga dan catatan kewajiban Pemkab Kukar selaku peminjam untuk membayar.
“Ini alasannya kas daerah. Pengelolaan ya untuk bayar gaji dan seterusnya. Dan waktunya itu APBD yang berjalan? Tidak boleh lebih dari satu tahun. Tapi kalau saya lihat untuk bayar infrastruktur, bayar pihak tertiga, ini kan berarti bukan jangka pendek, ini jangka menengah. Bisa lebih satu tahun. Menurut saya harus ada persetujuan DPR. Supaya itu dirancang, dimasukkan ke dalam KUA-PPAS untuk membayar rakyat, bahwa ada kewajiban pemerintah daerah Kukar membayar hutang kepada BPJ dalam hal ini, entitas bank lah ya. Ada bunga sekitar 6% yang harus dibayarkan. Nah, takutnya kalau nggak ada, siapa yang mau bayar? Kalau tidak dilegalkan atau disesuaikan prosedur. Itu yang kita bahas.”
Ia menerangkan bahwa DPRD selalu mengutamakan asas kehati-hatian dan tidak ingin terlihat melakukan pembiaran.
“Makanya asas kehatian-kehatian itu tadi disampaikan oleh OJK, ICG Tata Keluar Pemerintahan Yang Transparan, Accountable Responsibility Berkeadilan, nah ini kan kalau ini bisa jalan Ini sudah mau PPU juga akan pinjam nih Kubar akan pinjam juga Nah kalau regulasinya gak jelas seperti ini kan? Kita takut nanti dianggap DPR ini melakukan pembiaran, Kita tunggu aja nanti hasil konsultasi Kementerian Keuangan,”pungkasnya. (K)
