Sat. Feb 28th, 2026

Tambah Lagi! Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Direktur Penambang Batubara di Lahan Transmigrasi

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda – Kamis, 26 Pebruari 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan upaya paksa berupa menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka DA selaku Direktur dari 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dan tersangka GT selaku Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Kejaksaaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (26/2/2026)

Menurut Toni, Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap tersangka DA dan tersangka GT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Terhadap para tersangka DA dan tersangka GT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Toni

KASUS POSISI :

Bahwa tersangka DA selaku Direktur di ketiga Perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA dan tersangka GT selaku Direktur Utama di ketiga Perusahaan yaitu PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA sekira pada tahun 2007 sampai dengan 2012 telah melakukan penambangan tidak benar dengan bukaan lahan sekitar 1.800 Ha di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa seijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga tujuan Trasmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No.01 tidak tercapai, dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar, atas perbuatan para tersangka negara dirugikan kurang lebih 500 milyar rupiah, terhadap kerugian ini masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi. (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *