M Udin: Masalah Internal Jangan Rugikan Rakyat


SAMARINDA,IKNPOST | Surat wakil DPRD Kaltim yang menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan 6 kelompok Tani dari kabupaten Berau dengan PT.Berau Coal yang direncankan Selasa 31 Oktober 2023 membahas tuntutan masyarakat ditunda dengan alasan yang belum jelas.
Langkah wakil ketua DPRD Kaltim itu dikritik pedas oleh anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin Dapil VI, Dia menilai surat tersebut sangat mengecewakan masyarakat yang sudah sangat lama berharap.
“Para kelompok tani ini sudah lama berkirim surat ke DPRD Kaltim untuk meminta RDP guna mengadukan perlakukan yang merugikan mereka dan ketidakadilan oleh PT.Berau Coal. Ketika komisi I sudah siap menerima rakyat dan undangan juga sudah dibagi, eh tahu tahu ditunda dengan alasan yang tidak jelas, rakyat butuh penjelasan. Ada apa ini,” katanya M. Udin pada media ini kemarin
Politisi muda partai golkar yang dikenal kritis ini menyayangkan sikap pimpinan Dewan yang menunda pelaksaan RDP, karena agenda waktu pelaksanaan RDP selanjutnya belum jelas . Sebelum menerbitkan surat penundaan pelaksanaan RDP dengan kelompok Tani, Saber Pungli, Polda Kaltim, Instansi terkait dan pihak perusahaan seharusnya ada komunikasi dan diskusi yang mendalam dengan komisi I untuk mencari solusi dengan tidak mengecewakan rakyat.
” Saya dengar ada persoalan internal disekretariat dewan dengan wakil ketua. Itu kan masalah di internal, ya bisa dibicarakan bersama. Kalau mau menunda harusnya diskusi dengan komisi yang membidangi. Saya kecewa, masalah internal harusnya jangan merugikan rakyat. Kelompok tani ini sudah sangat lama menunggu untuk RDP,” pungkas M Udin yang juga wakil ketua Laskar Kutai Kaltim.
Ditulis media ini sebelumnya, Undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim dengan 6 kelompok Tani dari kabupaten Berau dengan Perusahaan Pertambangan batubara PT.Berau Coal di rencana Selasa 31 Oktober 2023, namun di tunda dengan alasan yang belum jelas.
Surat DPRD Kaltim Nomor : 400.14.6/111- 1681 ditanda tangani wakil ketua DPRD Kaltim Ir.H.Seno Aji.Msi tertanggal 27 Oktober 2023 menyebutkan bahwa, Sehubungan Surat Kami terdahulu Nomor : 400.14.6/III-1647/Set.DPRD tanggal 16 Oktober 2023 perihal Rapat Dengar Pendapat dengan agenda pembahasan terkait tuntutan Pembebasan Lahan Beberapa Kelompok Tani di Kabupaten Berau yang ditujukan kepada PT. Berau Coal.
” Dengan ini disampaikan bahwa Rapat Dengar Pendapat yang seyogianya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 ditunda pelaksanaannya. Adapun informasi selanjutnya akan disampaikan kemudian,” Isi surat penundaan RDP itu.
Surat pimpinan DPRD Kaltim itu tidak menyebutkan alasan penundaan RDP tersebut, ketua Komisi I Baharuddin Demu yang di konfirmasi terkait surat penundaan itu belum memberikan penjelasan.
Sebagaimana diketahui saat ini seluruh anggota DPRD Kaltim sedang melaksanakan reses di Dapil masing masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dari sejumlah sumber yang berhasil dihimpun media ini, mengutarakan bahwa penundaan ini kabarnya karena ada persoalan ditubuh sekretariat dengan unsur pimpinan dewan terkait administrasi surat menyurat. Namun sayangnya sumber itu menolak untuk dipublikasikan.
Ini pihak yang diundang DPRD Kaltim untuk RDP yang kemudian ditunda pelaksanaanya.
- Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI di Tempat.
- Direktur Intelkam Polda Kaltim di Balikpapan.
- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim di Balikpapan.
- Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda;
- Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Kaltim di Balikpapan. Kepala Kepolisian Resor Berau di Berau.
- Direksi PT. Berau Coal di Berau;
- Kepala Kampung Tumbit Melayu Kec. Teluk Bayur di Tempat;
- Kepala Kampung Tumbit Dayak Kec. Sambaliung di Tempat;
- Ketua / Koordinator Kelompok Tani :
- a. Kelompok Tani Sapri Cs Kampung Seramut di Tempat.
- b. Kelompok Tani Hendra Cs Kampung Tumbit Melayu di Tempat.
- c. Kelompok Tani Sampara Cs Kampung Meraang di Tempat.
- d. Kelompok Tani Achmad Cs Kampung Gurimbang di Tempat.
- e. Kelompok Tani Muh. Rasadkan Cs Kampung Sei Babanir di Tempat. (AZ/ADV/DPRD)