
SAMARINDA, IKNPOST | Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2023 yang ditanda tangani Pj gubernur Kaltim Akmal Malik Mei 2024 menyebutkan bahwa, Tambang Batubara (BB) ilegal marak beroperasi di area pertambangan resmi. Laporan itu kesanya menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH), karena dianggap tidak melakukan tindakan tegas.
“Maraknya tambang ilegal yang mulai menjamur dan tanpa sanksi yang tegas oleh aparat dan kegiatan tersebut banyak dilakukan diwilayah pertambangan yang berizin,” tulis Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2023 yang ditanda tangani Pj gubernur Kaltim Akmal Malik Mei 2024.
Salah satu praktisi hukum Kota Samarinda mengkritik tajam laporan pemerintah provinsi Kaltim, bahkan pemprov diminta untuk tidak “lebay”. Pemprov Kaltim di desak melaporkan temuan itu ke Polri.
” Pemprov jangan bertindak Lebay, jika ada bukti penambang batubara ilegal beroperasi di IUP resmi, ya sudah laporkan saja ke Polri. Kalau kemudian laporan pemprov tidak ditindaklanjuti aparat hukum di daerah, maka laporkan ke Kapolri,” ujar Muhajir wakil sekretaris Peradi Samarinda pada media ini melalui ponselnya Senin (6/1/2024)
Pernyataan pemprov Kaltim yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (LKPD) Kalimantan Timur seharusnya melaporkan pula upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi maraknya tambang ilegal di area penambangan IUP resmi.
” Apakah pemprov sudah punya data penambang ilegal yang beroperasi di IUP resmi. Upaya yang dilakukan pemprov untuk mengatasi masalah itu seperti apa. Jangan membuat laporan yang menyudutkan institusi lain, jika pemprov sendiri belum melaporkan secara resmi penambang ilegal dimaksud,” ujarnya lagi
Muhajir mendesak Pemprov Kaltim untuk melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mengurai benang kusut maraknya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
” Daripada menuding yang macam – macam pada institusi lain, sebaiknya pemprov Kaltim bersinergi dengan pemilik IUP resmi, kemudian bersinergi dengan semua institusi termasuk Polri untuk melakukan penegakan hukum dalam penanganan batubara ilegal,” pungkasnya. (AZ)