
SAMARINDA, IKNPOST | Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara mengklaim bahwa penggunaan belanja hibah terkait pengeluaran belanja dana hibah KONI senilai Rp3.796.945.900,00 yang belum didukung dengan bukti pengeluaran sudah tidak bermasalah lagi, karena sudah di klarifikasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
” Temuan itu sudah diklarifikasi ke BPK dan di review inspektorat, jadi sudah tidak ada masalah lagi. Semua sudah bisa di pertanggungjawabkan,” ujar Aji Ali Husni Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kalpostonline melalui ponselnya Rabu (11/9/24).
Aji Ali Husni mengakui jika dana hibah KONI Kukar tersebut berasal dari Dispora. Namun ketika disinggung soal dugaan terjadi proses hukum terhadap ketua KONI Kukar, Aji mengakui tidak mengetahui. Dia juga mengungkapkan bahwa mengenai pemeriksaan di polda itu tidak termasuk dengan yang ada diberita ini.
Diberitakan media ini sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merealisasikan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Kartanegara dari APBD melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor:POS7/DISPORA/PO.1I/264/03/2022 — tanggal I0 Maret 2022 senilai Rp30.000.000.000,00 yang dibagi menjadi tiga tahap pencairan.
Tahap pertama direalisasikan senilai Rp7.000.000.000.00 berdasarkan SP2D Nomor 00607/LS/ 2022 tanggal 14 Maret 2022, kemudian tahap kedua direalisasikan senilai Rp10.000.000.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 001448/LS/2022 tanggal 22 April 2022, dan tahap ketiga direalisasikan senilai Rp13.000.000.000,00 sesuai SP2D Nomor 08659/LS/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Diketahui terdapat permasalahan pada realisasi belanja hibah. Permasalahan tersebut berupa penggunaan belanja hibah belum dapat dipertanggungjawabkan, Salah satunya terdapat pengeluaran belanja dana hibah KONI senilai Rp3.796.945.900,00 yang belum didukung dengan bukti pengeluaran.
” Kami minta persoalan dana hibah APBD Kukar ini harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum, apakah Polda atau Kejati Kaltim. Ini menyangkut uang rakyat harus jelas pertanggungjawabanya. Kami AMPL kaltim menilai Rp3,7 miliar bukan angka yang kecil ditengah kondisi rakyat Kukar yang masih belum maksimal menikmati pelayanan kesehatan dan pendidikan,” kata Agus Setiawan ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) pada media ini kemarin. (TIM)