Fri. Jul 4th, 2025

Kesepakatan dibuat gubernur Ngayoh, dihapus saat gubernur Awang Faroek

SAMARINDA, IKNPOST | Penghapusan hutang PT.KPC  Rp280 miliar terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur,  sesuai dengan SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Penghapusan bersyarat piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan salah satu pertimbangannya persetujuan ketua Kaltim pada tanggal 15 Juli 2012 .

Pada 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa,  Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan  Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.

Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.

Pada tahun 2015 disaat gubernur Kaltim di pimpin Awang Faroek Ishak, konpensasi PT.KPC yang dianggap pemprov Kaltim hutang itu dihapuskan dari Neraca Pemprov Kaltim. Langkah gubernur menghapuskan hutang itu menarik perhatian publik Kaltim, karena itu sejumlah praktisi hukum di Samarinda berencana melakukan gugatan ke Pengadilan  untuk menguji benar dan tidaknya putusan gubernur tersebut.

Tim Pengacara seperti Faisal SH.MH,  Achyar Rasyidi, SH dan Muhajir, SH. MH. terus bergerak untuk mengumpulkan data dan dokumen, Bahkan pihaknya telah berkirim surat ke DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim.

” Kami sudah bersurat ke Pemprov  dan DPRD Kaltim, guna mengklarifikasi pemberitaan atau memperjelas pembahasan ditengah Masyarakat demi terwujudnya situasi ekonomi, hukum dan politik yang kondusif. Kami selaku Warga Kalimantan Timur memohon kepada Pihak Kantor gubernur Kaltim untuk dapat membantu memberikan data 1 Bundel Salinan Berita Acara Rapat, Dasar Pertimbangan dan Surat Keputusan Gubernur No. 900/K.800/2015 Tanggal 23 Desember 2015. Kami tunggu respon pemprov seperti apa,” kata Faisal melalui ponselnya kemarin.

Menurut Faisal, pihaknya juga sudah bersurat ke Dewan meminta dokumen dan menunggu respon DPRD Kaltim terkait surat ketua DPRD Kaltim yang menyetujui penghapusan hutang PT.KPC tersebut.(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *