Fri. Oct 10th, 2025

Soal Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 miliar, Ini Tanggapan Gubernur Harum

Faisal: Untuk itu kita uji di pengadilan

Gubernur Kaltim, H.Rudy Mas’ud (Foto:/Adpimpemprov)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Penghapusan hutang PT.Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp280 miliar oleh gubernur Kalimantan Timur telah bergulir ke ranah hukum. Warga melakukan gugatan terhadap gubernur Kalimantan Timur ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang masih dalam proses mediasi, hakim mediasi meminta gubernur Kaltim untuk hadir di pengadilan dalam persidangan mediasi selanjutnya.

Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas’ud yang dikonfirmasi media terkait dengan gugatan warga tersebut mengaku mendengar persoalan itu.

” KPC ada dengar itu. Oh, siapa yang diminta hadir? Pada dasarnya sih saya rasa tuh urusan berapa puluh tahun yang lalu ya. Dan menurut saya, menurut kami itu sih sudah selesai. Pertama Kaltim kalah di dalam hukum arbitrase,” ujar Rudy Mas’ud dikutip dari tiktok presisi.co.

Menurut Rudy, alasan pemprov Kaltim tidak melakukan penagihan karena dalam proses hukum di arbitrase pemerintah provinsi Kalimantan Timur kalah.

” Yang kedua adalah Kaltim memang karena kalah, jadi pihak KPC tidak membayarkan kepada Pemprov Kaltim dan itu juga sudah ada diparipurnakan di DPR di zaman itu, pada saat itu Begitu. Artinya hal-hal yang sebelumnya sudah selesai urusannya sebenarnya. Mungkin teman-teman aja agak terlambat sih,” jelas Rudy

Gubernur Kaltim yang juga ketua DPD Partai Golkar Kaltim ini menyatakan kesiapanya untuk hadir di Pengadilan jika diminta hakim pengadilan.

” Ngak ada masalah, Pemprov Kaltim akan datang pasti ya,” pungkasnya.

Mediasi Sidang Gugatan Warga Kaltim Terhadap Gubernur Kaltim, perihal Penghapusan Hutan PT. KPC Rp280 M. Kamis,(02/10/2025)

Faisal yang di dampingi kedua rekanya Achyar dan Muhajir selaku kuasa hukum yang juga penggugat menilai positif rencana kehadiran gubernur di pengadilan.

” Kami kira itu kabar positif jika gubernur bersedia hadir di pengadilan. Gugatan yang kami lakukan ini untuk membuka terang benderang duduk masalah terjadi penghapusan hutang PT.KPC/PT. Bumi Resources Tbk. oleh gubernur Kaltim. Apakah penghapusan hutang Rp280 miliar sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundangan. Untuk itu kita uji di pengadilan,” ujar Faisal singkat.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 .

Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.

Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.

Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03

Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsi Kalimantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.

Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.

” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur . (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *